:
Oleh MC KAB PASER, Senin, 5 Juli 2021 | 15:07 WIB - Redaktur: Juli - 595
Tana Paser, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Paser Kalimantan Timur, pada 2021 membuka formasi penerimaan 292 calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Paser Suwito mengatakan, dari 292 formasi tersebut 146 di antaranya formasi CPNS dan 146 formasi PPPK.
"Ada 292 formasi CPNS meliputi 91 formasi tenaga kesehatan dan 45 tenaga teknis. Sedangkan 146 formasi PPPK untuk tenaga pendidik," kata Suwito di Pendopo Kabupaten, Senin (05/07/2021).
Suwito menjelaskan, sebanyak 91 formasi kesehatan merupakan formasi untuk apoteker, dokter, perawat, petugas kesehatan masyarakat, bidan, yang akan ditempatkan di RSUD Panglima Sebaya dan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Puskesmas tersebar di sejumlah kecamatan. Sedangkan 146 formasi PPPK diperuntukkan guru/tenaga pendidik SD dan SMP.
"Pendaftaran dibuka secara online melalui website bkpsdm Paser dari tanggal 30 Juni-14 Juli 2021," kata Suwito.
Dikemukakan Suwito waktu penyelenggaraan masih menunggu edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan jadwal tes diperkirakan akhir Agustus. Tidak menutup kemungkinan jadwal tes dapat mundur tergantung situasi Covid-19.
Ia menambahkan, para pendaftar CPNS dan PPPK wajib mengikuti perkembangan informasi di website https://sscasn.bkn.go.id. Rencananya seleksi dilaksanakan sesuai jadwal di kantor BPKSDM Kabupaten Paser.
Persyaratan yang dibutuhkan bagi pelamar adalah ijazah, transkip nilai, pas foto terbaru, KTP elektornik, surat keputusan akreditas Perguruan Tinggi atau Program Studi, surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan dan surat keterangan disabilitas bagi penyandang disabilitas. "Semua syarat itu di-scan dan diunggah pada form elektronik saat mendaftar," tutup Suwito. (MC Paser/Adhitia)