Cegah Pelanggaran dan Kecelakaan, DLLAJ KSB Rutin Operasi Rawan Sore di Titik Padat Kendaraan

:


Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Sabtu, 19 Juni 2021 | 03:57 WIB - Redaktur: Kusnadi - 315


Sumbawa Barat, InfoPublik – Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) rutin melaksanakan Operasi Rawan Sore di setiap persimpangan dan sejumlah titik rawan kemaacetan di dalam Kota Taliwang.

Operasi rawan sore yang dilaksanakan ini untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di saat para Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Sumbawa Barat pulang dari kantor.

“Operasi sore ini meminimalisir kemacetan dan kecelakaan serta mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas pada jam sore di saat para ASN pulang dari kantor,” ujar Kepala Dinas Perhubungan KSB melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Abdurrahman SIp, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/6). 

Pada jam padat kendaraan ini, tambah Abdurahman, sering terjadi pelanggaran lalu lintas dan saling berebut jalan karena buru-buru ingin cepat sampai rumah. Hal tersebut akan mengancam keselamatan nyawa.

Untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, petugas lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan KSB menerjunkan 17 orang setiap sore yang ditempatkan di sejumlah titik.

“Jadwal mereka setiap Senin sampai Kamis saja, dari pukul 16.00 sampai 16.30 wita,” terang Abdurrahman.

Ia mengimbau warga, khususnya para ASN yang pulang dari kantor agar tetap hati-hati dalam berkendara, mematuhi aturan yang berlaku di jalan, sehingga tidak terjadi kecelakaan, tidak lupa juga selalu menggunakan helm bagi pengendara motor dan melengkapi surat-surat kendaraan.

Ke depan, sambung Abdurrahman, isu actual di rencana strategis (Renstra) 2022 – 2026, Dishub merencanakan memasang sebuah sistem yaitu Area Traffic Control System yang lebih dikenal dengan istilah ATCS.

ATCS adalah suatu sistem pengendalian lalu lintas berbasis teknologi informasi pasa suatu kawasan yang bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja jaringan jalan melalui optimal dan koordinasi lampu lalu lintas di setiap persimpangan jalan.

Fungsi ATCS adalah mengatur waktu sinyal di persimpangan jalan secara responsif dan terkoordinasi.
Dalam keadaan tertentu memberikan waktu hijau pada kendaraan yang memiliki prioritas (Pemadam Kebakaran, Ambulan, VVIP, Konvoi, Pengawalan, dll) sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 134.

ATCS juga dapat menyampaikan informasi kondisi lalu lintas dan alternatif jika terjadi kemacetan.

Menyediakan rekaman data lalu lintas jika terjadi kecelakaan ataupun kejadian lainnya di persimpangan jalan.

“Dengan harapan, adanya ATCS ini dapat menunjang pelayanan yang prima. Nanti pusat kontrolnya dikendalikan di ruang central di kantor Dishub,” katanya.

Ia berharap rencana strategis ini dapat direalisasikan sehingga memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan juga untuk memudahkan pelacakan kendaraan yang sering membuat ulah di jalan.

“Kami sudah diskusikan dengan Kepala Bidang Kominfo terkait hal ini, semoga dapat terealisasi,” tandasnya. MC Sumbawa Barat/Feryal/Yeni.