:
Oleh MC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Selasa, 15 Juni 2021 | 11:27 WIB - Redaktur: Kusnadi - 281
Tuapejat, InfoPublik - Tim Balai Pemerintahan Desa Lampung yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Mentawai dari Senin hingga Kamis (14-17/06).
Mikrot Junaidi, analis Perencanaan Balai Pemerintahan Desa Lampung mengatakan bahwa tujuan kedatangan tim tersebut untuk melakukan Identifikasi Kebutuhan Pelatihan (IKP) melalui perwakilan lima desa Sipora Utara dan lima desa dari Sipora Selatan.
Nantinya, akan menjadi dasar penyusunan program pelatihan balai pemerintahan desa ke depan yang bisa berhasilguna dan berdayaguna bagi masyarakat desa melalui pembangunan SDM perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan jajarannya meliputi tiga aspek yang diantaranya, sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
"Hasil identifikasi tersebut nantinya akan kita jadikan modul pelatihan sebagai acuan bagi setiap pemangku kepentingan di bidang pelatihan Pemerintahan desa, baik itu di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten, maupun Desa," ujar Mikrot di aula Sekretariat daerah Mentawai Senin (14/06/2021).
Selanjutnya, ia mengimbuhkan bahwa tujuan kunker tersebut untuk memantau dan memastikan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak Rabu (15/06/2021) sesuai protokol kesehatan berdasarkan aturan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri no 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Dari 31 desa yang menggelar Pilkades, kita akan memantau dua desa dan akan kami sampaikan laporannya juga pada Pimpinan kami Dirjen bina pemerintahan desa Kemendagri melalui zoom meeting," papar Mikrot.
Kemudian, Ia menambahkan tujuan selanjutnya, yakni memantau perkembangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dan pengelolaan posko covid-19 di desa sebagaimana instruksi Mendagri No 12 tahun 2021, khususnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Hasil pantauan di dua desa ini akan menjadi bahan evaluasi apakah bisa diterapkan di daerah. Sesuai aturan yang ada, Pihak desa diminta menganggarkan dana desa sedikitnya 8% untuk penanganan covid-19," tuturnya.
Saat bersamaan, Nasirin Aziz, analis perencanaan balai pemerintahan desa Lampung menambahkan bahwa untuk IKP, pihaknya telah menyiapkan instrumennya dan pengisian quosioner perwakilan desa.
"Kita meminta agar perwakilan desa mengisi seobjektif mungkin sesuai keadaan desa masing-masing agar kita menyiapkan pelatihan peningkatan SDM yang sesuai dari 39 jenis pelatihan yang ada," pungkasnya.(KS)