:
Oleh MC KAB PELALAWAN, Sabtu, 12 Juni 2021 | 19:32 WIB - Redaktur: Kusnadi - 166
Pelalawan, InfoPublik – Bupati Pelalawan H.Zukri memperingatkan kepada seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan agar tidak ada pemegang delivery order (DO) yang dimonopoli tunggal.
Hal ini disampaikan oleh Bupati H.Zukri saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang cara penetapan harga pembelian tandan buah sawit (TBS) kelapa sawit produksi perkebunan di Provinsi Riau.
Kegiatan berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Lantai III Pangkalan Kerinci, Jumat (11/06), yang dihadiri oleh Sekda H.Tengku Mukhlis, Kadis Perkebunan Propinsi Riau H. Zulfadli, Kadis Perkebunan dan Peternakan Pelalawan H. Mazrun, dan Puluhan Perwakilan Perusahaan Kelapa Sawit Pelalawan.
H. Zukri melanjutkan bahwa dengan adanya Pergub Nomo 77 Tahun 2020, dirinya menekankan kepada seluruh PKS di Pelalawan tidak ada pemegang delivery order (DO) yang dimonopoli tunggal.
“Saya ingin pastikan dan saya ingin tekankan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan dengan adanya Pergub nomor 77 tahun 2020 ini, tidak ada lagi kepemilikan DO yang dimonopoli tunggal, sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan hal itu. Kalau saya temukan itu, saya pasti akan memberikan sanksi,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Perkebunan H.Zulfadli mengatakan, melalui pergub ini tentunya merupakan terobosan dalam menerapkan rasa keadilan harga tandan buah segar (TBS) pekebun dengan kondisi riil rendemen aktual TBS sawit pekebun Riau. Sehingga keadilan harga yang di dapat pekebun dan pihak pengusaha lebih fair dan akurat sesuai dengan kualitas buah (rendemen) TBS masing-masing pekebun.
Zulfadli menambahkan, substansi Pergub ini mengatur regulasi penetapan dan penerapan harga TBS di tingkat petani plasma dan juga petani swadaya.
Direncanakan, tahun ini pihaknya akan melakukan uji rendemen buah sawit pekebun se Riau, baik plasma maupun swadaya.
Sosialisasi ini sangat penting agar para pekebun sawit tidak terkejut pada saat Pergub 77 ini diberlakukan. Pihaknya akan memberikan pemahaman bahwa Pergub ini menguntungkan pekebun dan asosiasinya, pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan asosiasinya dan stakeholder terkait soal keseragaman penetapan harga TBS. (MC Pelalawan/ryan)