Dinas Kominfo Luwu Utara Gelar Rapat Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

:


Oleh MC KAB LUWU UTARA, Rabu, 9 Juni 2021 | 11:11 WIB - Redaktur: Kusnadi - 171


Luwu Utara, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Luwu Utara menggelar Rapat Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang Dikecualikan di Ruang Rapat Media Center, Selasa (8/6/2021).

Kepala Dinas Kominfo, Arief R Palallo menyebutkan bahwa informasi publik itu ada, yaitu informasi publik yang terbuka, dan informasi publik yang dikecualikan.

"Terbuka bukan berarti semuanya harus terbuka. Khusus di dinas kominfo ada beberapa informasi yang juga sifatnya rahasia tidak untuk dipublikasi," terang Arief Palallo saat memimpin rapat.

Untuk saat ini ada enam daftar informasi yang dikecualikan dinas kominfo, diantaranya spesifikasi sarana komunikasi sandi dan perangkat khusus persandian.

"Memang kebanyakan dari persandian yang masuk dalam informasi publik yang dikecualikan karena itu tidak sembarangan, itu ada undang-undangnya, kalau yang lain semuanya kita buka," sambungnya.

Daftar informasi yang dikecualikan harus melalui mekanisme uji konsekuensi untuk selanjutnya dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati.

"Biar ada pegangan yang kuat dari masing-masing PPID(Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pelaksana bahwa informasi yang sudah masuk dalam daftar pengecualian tidak bisa dipublish," ucapnya.

Tidak hanya kominfo, Arief menjelaskan, rapat uji konsekuensi terhadap informasi yang diikecualikan akan dilakukan untuk semua perangkat daerah di lingkup Pemda Luwu Utara.

"Kita rapat bergilir jadi semua dinas nanti kita panggil untuk membahas apa yang perlu masuk di daftar pengecualian, ini penting karena kita ingin meningkatkan kualitas PPID kita," jelas Arief. (IP)