:
Oleh MC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin, 24 Mei 2021 | 20:16 WIB - Redaktur: Kusnadi - 460
Tuapejat, InfoPublik - Tahun 2021, sebagian besar kegiatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Mentawai dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Budi Siregar, Kepala DPKP Mentawai menjelaskan bahwa hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019.
"Jadi kegiatan kita saat ini terkait pekerjaan cipta karya. Sementara dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp16 milyar pindah ke PUPR tahun ini," tutur Budi di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Dana tersebut, sebutnya, diperuntukkan untuk melanjutkan kegiatan operasional seperti air bersih, pamsimas, dan sanitasi yang ditangani oleh Dinas PUPR.
Sementara itu tahun 2021, DPKP akan melakukan rehab rumah tidak layak huni sebanyak 50 unit di Desa Muara Siberut, Kecamatan Siberut Selatan dan di SP-1 (Sipora Jaya), Kecamatan Sipora Utara sebanyak 19 unit.
Saat ini, kata Budi, proses rehab rumah sedang dalam tahap verifikasi dan menunggu SK Bupati terkait penerima bantuan rehab rumah tersebut.
Anggaran rehab rumah tersebut berasal dari DAK sebesar Rp21.400.000 tiap rumah.
"Untuk belanja modal dan upah rehab rumah yakni Rp2,5 juta dari total bantuan per rumah tersebut," papar Budi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tahun 2021, DPKP juga akan melakukan survey untuk pembangunan jalan lingkungan di SP-1 (desa Sipora Jaya) dengan menggunakan anggaran Rp600 juta dari APBD .(KS)