Jangan Sampai Keliru dalam Proses Pencernaannya

:


Oleh Prov. Kalimantan Timur, Selasa, 18 Mei 2021 | 15:53 WIB - Redaktur: Tobari - 221


Samarinda, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Kesra Setprov Kaltim kembali menyiapkan Rancangan Perubahan Peraturan Gubernur Kaltim.

Pergub tersebut tentang Pedoman Tata Kelola Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kaltim, Selasa (18/05/2021).

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Andi Muhammad Ishak, berlangsung di Ruang Tenguyun Lantai 4 (empat) Kantor Gubernur bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.

Di antaranya Biro Kesra Sekprov Kaltim, Biro Hukum Sekprov Kaltim, BPKAD Prov Kaltim, Dinas Pemuda dan Olahraga Prov Kaltim, Dinas Peternakan Prov Kaltim, Bappeda Prov Kaltim dan Diskominfo Prov Kaltim.

“Pergub ini tentu akan dievaluasi terus dalam pelaksanaannya, mudah-mudahan saja tidak banyak perubahan. Kita coba untuk sebanyak-banyaknya menginput kaitannya dengan penyusunan dari Pergub ini, jangan sampai keliru dalam proses pencernaannya. Konsultasi dengan kementerian juga sangat penting untuk kita lakukan,” ucap Andi.

Disampaikan Andi bahwa ada mekanisme lain yang nantinya akan dicoba agar dapat mengakomodir keseluruhannya. Namun, harus tetap mampu mengikuti sistem yang ada melalui SIPD contohnya. 

“Pasti ada risikonya, apakah Pergub yang lama masih bisa memenuhi kaidah aturan yang di atasnya. Sehingga, kami juga perlu pertimbangkan apakah kita fokusnya dengan perubahan risiko yang minim atau memang kita harus cepat menyelesaikan yang baru,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Prov Katim, Muhammad Sa’duddin mengatakan jika praktek yang dijalankan pada Pergub yang sudah ada dinilai baik, maka jangan diubah.

“Jadi harus disinkronkan kembali, apakah yang kemarin itu masih matching dengan prosedur sekarang,” sambung Sa’duddin dalam diskusi.

Pergantian Pergub pun disepakati, seluruh SKPD teknis diimbau oleh Andi untuk secepatnya menyampaikan objek masing-masing yang dirasa spesifik dan perlu dicantumkan dalam persyaratan tata kelola pemberian hibah dan bantuan sosial. (diskominfo/toeb)