Pemkab Pelalawan Perbolehkan Salat Id di Zona Kuning dan Hijau

:


Oleh MC KAB PELALAWAN, Jumat, 7 Mei 2021 | 17:17 WIB - Redaktur: Tobari - 443


Pelalawan, InfoPublik – Bupati Pelalawan H.Zukri memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, bagi daerah yang dikategorikan zona kuning dan hijau penyebaran covid-19 .

Sementara untuk zona orange dan merah penyebaran Covid-19 di tiadakan pelaksanaan shalat ied.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Pelalawan H.Zukri saat diwawancarai media nasional riau usai memimpin rapat bersama Forkompimda dalam rangka menyambut perayaan Idul Fitri, di aula auditorium lantai tiga, kantor bupati Pelalawan, Jumat (7/5/2021).

Bupati H. Zukri melanjutkan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri, khususnya di kecamatan karena ada beberapa kecamatan masih di kategorikan zona kuning dan hijau,maka boleh melakukan salat id tapi pelaksanaan hanya pada masjid-masjid dengan  tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ini mengacu kepada surat edaran Gubernur Riau, bahwa kita perbolehkan pelaksanaan shalat id, bagi zona hijau dan kuning, tapi hanya di masjid-masjid tidak di lapangan terbuka.

"Termasuk untuk semua katagori zona, tidak perbolehkan pelaksanaan shalat id di lapangan terbuka," terang Bupati Zukri.

Begitu juga untuk pelaksanaan takbir keliling secara keseluruhan di setiap kecamatan sambung Zukri di tiadakan. Takbir hanya di perbolehkan di lakukan di masjid-masjid.

 "Open house juga di tiadakan, tapi open untuk keluarga hanya boleh di lakukan terbatas bagi keluarga inti saja. Soalnya tahun ini untuk open house, baik bupati dan wakil di tiadakan juga," jelas Zukri

Sementara untuk pelaku usaha, Bupati Zukri menjelaskan bahwa terhitung dari tanggal 11 sampai dengan 13 Mei 2021 itu ditutup, kecuali usaha yang melayani kebutuhan pokok dan kesehatan, boleh beroperasi. (MC Pelalawan/febri/ryan/toeb)