:
Oleh MC KAB PELALAWAN, Jumat, 7 Mei 2021 | 15:22 WIB - Redaktur: Tobari - 217
Pelalawan, InfoPublik – Kejari Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten, khususnya, Dinas Kesehatan (Diskes), tak main-main dalam penggunaan dana penanggulangan corona virus disease atau Covid-19.
Pada Tahun 2021 ini Pemerintah Daerah telah menyiapkan dana penanggulangan berupa Biaya Tak Terduga (BTT) senilai Rp 9,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Silpia Rosalina, SH, MH menegaskan, dalam beberapa aturan yang diturunkan Pemerintah pusat, pemda sangat dipermudah untuk melakukan pergeseran anggaran.
Ia minta kemudahan itu tak dijadikan kesempatan untuk main-main terutama dalam pengadaan barang dan jasa.
Sudah banyak aturan khusus yang diterbitkan pemerintah untuk dana penanganan Covid-19. Artinya pemerintah daerah diberi kelonggaran untuk menggunakan APBD atau pun APBN.
"Saya mengimbau, jangan ada yang bermain-main dalam prosesnya," terang Kajari Silpia Rosalina, saat memimpin rapat Forkompimda membahas masalah pelaksanaan Salat Idul Fitri di aula auditorium lantai tiga kantor bupati Pelalawan, Jumat (7/5/2021).
Mantan Pejabat Kejati Riau ini menegaskan, jika ada TPAD yang kedapatan melakukan mark up anggaran, ia bakal dijerat pasal tindak pidana korupsi dan akan dihukum seberat-beratnya.
Mengingat dana tersebut sangat dibutuhkan dalam masa sulit menghadapi Covid-19.
"Saya ingatkan jangan ada yang main. Refocusing ini rentan terjadi markup, karena tidak harus perlu menunggu HPS untuk penganggaran. Nah ini jangan jadi dimanfaatkan, mentang-mentang boleh, main di lonjakan anggarannya," paparnya.
Sambil terisak, Silpia, mengungkapkan ditemukan kasus di beberapa daerah, menyangkut temuan alat-alat Covid-19 yang bekas.
"Sekarang ini alat-alat antigen banyak yang palsu, bahkan ada yang bekas, dilakukan oleh manusia-manusia yang zalim," cakapnya seraya mengatakan pihaknya akan memantau setiap penggunaan dana Covid-19. (MC Pelalawan/febri sugiono/ryan/toeb)