:
Oleh MC KAB PELALAWAN, Kamis, 6 Mei 2021 | 03:30 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 232
Pelalawan, InfoPublik - Tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Pelalawan, Rabu (5/5/2020), menggelar operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan (Prokes).
"Ya, hari ini kita melakukan giat yustisi Covid-19. Ada dua titik kegiatan di Kecamatan Pangkalan Kerinci, yakni di Jalan Akasia Pangkalan Kerinci Kota dan SP 6 Desa Makmur," kata Kasatpol PP Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar.
Hasilnya, 44 orang pelanggar yang tidak memakai masker terjaring. Dengan rincian jumlah pelanggar di Jalan Akasia Pangkalan Kerinci Kota sebanyak 27 orang terjaring.
"Sanksi administrasi atau membayar denda 6 orang dan sanksi sosial 21 orang,"imbuhnya.
Lanjut dia, pada titik kedua Desa Makmur SP-6 ada 17 orang yang terjaring. "Sanksi administrasi hanya 2 orang, sedangkan sanksi sosial sebanyak 15 orang,"tambahnya.
Operasi yustisi yang digelar Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Pelalawan ini sesuai dengan Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020, Perbub Kabupaten Pelalawan Nomir 71 2020 dan Instruksi Bupati Pelalawan Satgas/2021/06 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. (MC Pelalawan/jack/ryan/Eyv)