:
Oleh Prov. Kalimantan Timur, Senin, 3 Mei 2021 | 13:10 WIB - Redaktur: Kusnadi - 220
Samarinda, InfoPublik - Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Arif Budiman menyerahkan Penghargaan kepada Personil Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur.
Penghargaan tersebut diterima melalui Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Persandian (TIK dan Persandian), Dianto.
Penghargaan diberikan pada saat Apel pagi di Markas Komando Polresta Samarinda, Senin ( 03/05/2021).
Dianto menerima penghargaan tersebut sebagai personil di Diskominfo Prov Kaltim yang membantu dalam proses penyidikan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selaku Ahli sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang.
Prestasi yang didapat tersebut terhadap atas yang pernah dilakukan dalam membantu penyidikan di Kepolisian sebanyak 19 kasus.
Dianto mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman. Ke depannya tugas semakin berat, keahlian akan ditingkatkan, karena semakin banyak pelanggaran di dunia maya.
"Hati hati kepada masyarakat yang menggunakan media sosial/grup chat dan pergaulan melalui dunia maya/ sosial. Teliti amati sumber yang dipercaya, jangan mudah menyebarkan apapun di dunia maya dan menggunakan internet dengan hal- hal yang positif," ajak Dianto .
Dituturkan Dianto, seperti kasus yang baru-baru ini di tahun 2021 ditangani Saksi Ahli (Dianto) ialah tentang penyelidikan adanya dugaan Tindak Pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana yang di maksud dalam pasal 51 Jo Pasal 35 UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lanjut, terkait tentang penjualan kartu perdana dan paket internet yang mana kartu tersebut sudah dilakukan registrasi untuk pengaktifannya dan untuk identitas NIK yang terdaftar dalam kartu tersebut. Para customer tidak mengetahui siapakah identitas NIK yang berada di dalam kartu tersebut.
Dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan suatu perbuatan manipulasi sebagaimana pengertiannya bahwa Tindakan untuk mengerjakan sesuatu dengan tangan atau alat-alat mekanis secara terampil. Adapun terhadap pengerjaannya dengan meregistrasi kartu perdana dengan menggunakan alat berupa computer, Mesin Model Pool, yang mana mengakses data Informasi dan Dokumen Eletronik berupa data File NIK.
"Adapun perolehan terhadap data tersebut bukan peruntukan terhadap pelaku," jelas Dianto. (diskominfoprovkaltim/bgs/ty)