:
Oleh MC KAB PELALAWAN, Jumat, 30 April 2021 | 17:44 WIB - Redaktur: Juli - 464
Pelalawan, InfoPublik – Dalam rangka pengendalian pemanfaatan barang milik daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan akan menertibkan penggunaan kendaraan dinas roda empat di lingkungannya.
Terkait hal itu, Bupati Pelalawan H. Zukri mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Pelalawan agar seluruh kendaraan dinas roda empat, baik kendaraan jabatan maupun operasional dikumpulkan di lapangan kantor Bupati Pelalawan.
"Seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan tanpa terkecuali wajib dikumpulkan pada Senin (3/4/2021)," kata Wakil Bupati Pelalawan, H. Nasarudin, kepada media nasional Riau, di Pangkalan Kerinci, Jumat (30/4/2021).
Menurut dia, Bupati Pelalawan akan melakukan pengumpulan atau apel kendaraan roda empat. "Ini dalam rangka pengendalian pemanfaatan barang milik daerah," kata wabup.
Kunci dan STNK seluruh mobil dinas Pemkab Pelalawan ini, akan diserahkan ke sekretariat pelaksana yang ada di lokasi. "Kita akan tertibkan penggunaan mobil dinas ini," ungkap dia.
Nasar juga mengingatkan, seluruh OPD dan pemegang mobil dinas milik Pemkab Pelalawan untuk bekerja sama. Jika tidak diindahkan, akan dilakukan penarikan secara paksa.
Disampaikan, banyak pihak yang menyebutkan, mobil dinas milik Pemkab Pelalawan, baik untuk jabatan maupun operasional dikuasai oleh orang yang tidak berhak. Termasuk beberapa instansi vertikal di Kabupaten Pelalawan. (MC Pelalawan/jack/ryan)