Kabupaten Kuantan Singingi Buka Posko THR 2021

:


Oleh KAB KUANTAN SINGINGI, Jumat, 23 April 2021 | 11:35 WIB - Redaktur: Juli - 405


Telukkuantan, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah membuka posko THR, tempat pengaduan karyawan jika tidak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan dari perusahaan. Posko ini sudah difungsikan sejak Kamis (22/4/2021).

"Ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kemnaker dan Gubernur Riau, dimana kabupaten kota diminta untuk mendirikan posko THR," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuansing, Mardansyah, Jumat (23/04/2021) di Telukkuantan.

Sesuai ketentuan, lanjut Mardansyah, perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan untuk karyawan, baik yang sudah bekerja satu bulan atau pun lebih. Jika karyawan sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka perusahaan wajib membayarkan THR sebesar upah satu bulan.

"Kalau kurang dari 12 bulan masa kerjanya, maka hitungannya masa kerja dibagi 12 dan dikali besaran upah setiap bulan. Itulah THR-nya," kata Mardansyah.

Bagaimana dengan karyawan harian lepas. Menurut Mardansyah buruh dengan status harian tetap harus mendapatkan THR. Besaran THR sesuai rata-rata upah yang diterima dalam setahun.

"Buruh ini statusnya harian, tapi masa kerja belum sampai 12 bulan, tetap dapat THR sesuai rata-rata upah tiap bulan selama bekerja," papar Mardansyah.

Agar semua karyawan mendapatkan haknya, Bupati Kuansing sudah melayangkan surat edaran kepada perusahaan di Kuansing. Bupati pun menegaskan bahwa pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran.

"Jika perusahaan tidak menjalankan kewajibannya, maka karyawan kita minta melapor ke Posko THR. Posko ini buka pada Senin sampai Jumat sesuai jam kerja. Tapi, kita juga melayani melalui saluran seluler, agar bisa cepat berkoordinasi dengan petugas," kata Mardansyah.

Karyawan bisa menghubungi Posko THR Kuansing di nomor 0822 8472 7181. Posko ini terletak di Kantor Bupati Kuansing.

"Kami akan melakukan pengawasan dan memastikan semua karyawan di Kuansing mendapatkan haknya, yakni THR paling lambat H-7 lebaran," tegas Mardansyah.