Pengadilan Agama Paser Kaltim Lakukan Pelayanan Keliling di Dua Kecamatan

:


Oleh MC KAB PASER, Rabu, 21 April 2021 | 21:42 WIB - Redaktur: Tobari - 312


Tana Paser, InfoPublik - Pengadilan Agama Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pelayanan keliling di dua kecamatan yaitu Kecamatan Long Ikis dan Batu Sopang.

Kepala Pengadilan Agama Tanah Grogot Nanang M. Rofi’i Nurhidayat mengatakan pelayanan tersebut yakni pelayanan sidang, informasi dan pendaftaran, pengambilan sisa panjar, pengambilan akta cerai, pengambilan salinan putusan.

"Dengan pelayanan keliling, masyarakat di kecamatan tidak perlu lagi ke Pengadilan Agama," kata Nanang Rofi'i, Rabu (21/4/2021).

Rofi'i mengatakan sebelum ini pihaknya hanya melakukan layanan sidang keliling di kecamatan.

Dikemukakan dia pelanayan saat ini bukan hanya diperuntukkan masyarakat di Long Ikis dan Batu Sopang namun juga bisa diikuti masyarakat terdekat di sekitar dua kecamatan tersebut.

"Pelayanan dijadwalkan setiap Kamis, secara bergantian yang di sekitar di Long Ikis bisa ikut di kantor kecamatan. Untuk masyarakat di selatan bisa ikut di Batu Sopang," ujarnya.

Pengadilan Agama Tanah Grogot lanjut Rofi'i belum bisa melakukan pelayanan di seluruh kecamatan karena keterbatasan anggaran.

Namun khusus untuk kecamatan terjauh yakni Kecamatan Tanjung Harapan akan dilakukan One Servis. Ia berharap dengan adanya pelayanan keliling Pengadilan Tanah Grogot dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya harapkan dengan layanan ini bisa membantu masyarakat terutama daerah terjauh sehingga tidak menyulitkan mereka," tutup Rofi'i. (MC Paser/Hutja/toeb)