Kemenag Paser Tetapkan Tiga Kategori Kadar Zakat Fitrah

:


Oleh MC KAB PASER, Kamis, 15 April 2021 | 20:39 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K


Tana Paser, InfoPublik - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser Kalimantan Timur  menetapkan 3 kategori kadar zakat fitrah dan zakat fidyah untuk tahun 2021/Ramadan 1442 H.

Penetapan ini diperoleh setelah Kemenag Paser bermusyawarah dengan  MUI Paser, Nahdatul Ulama (NU) Paser, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Paser, Badan Amil Zakat (Baznas), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Kecil Menengah (Disperindagkop) & Usaha Kecil Menengah (UKM) Paser, di Kantor Kemenag, Kamis (15/04/2021).

Ketua Kemenag Paser Abdul Khaliq mengatakan, pada bulan Ramadan 1442 H, tahun 2021 ketiga golongan itu pertama yakni golongan satu, ditetapkan zakat fitrah sebesar Rp25.000 atau senilai beras Rp10.000/kilogram beras.

“Sementara untuk golongan kedua, zakat fitrah senilai Rp31.250 atau senilai beras Rp12.500/kilogram beras. Sedangkan golongan ketiga, ditetapkan senilai Rp37.500 atau senilai beras Rp15.000/kilogram beras,” ujar Abdul Khaliq.

Khaliq menambahkan bahwa masyarakat dapat membayar zakat fitrah menggunakan beras atapun uang.

Dalam musyawarah ini, Kemenag Paser juga menetapkan nilai zakat fidyah minimal senilai Rp25.000 per-hari.

"Batas minimal zakat fidyah Rp25.000, untuk maksimalnya tergantung ekonomi masyarakat itu sendiri," ujarnya.

Khaliq menuturkan Kementerian agama telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan zakat fitrah. Dia menganjurkan penerimaan zakat di halaman masjid, agar tidak menimbulkan kerumunan. 

"Panitia pelaksana juga harus menggunakan protokol kesehatan yang baik," tegasnya.

Abdul Khaliq menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat dilaksanakan di awal, pertengahan maupun akhir ramadhan sebelum pelaksanaan salat idul fitri. "Zakat fitrah lebih baik dilaksanakan di akhir ramadhan," ucapnya.

Dijelaskan dia, pelaksanaan zakat agar dilakukan di akhir Ramadan supaya dapat membahagiakan fakir miskin di akhir Ramadan.

"Di akhir Ramadan mereka tidak ada yang bersedih, karena dapat makanan cukup dan pakain yang baik," kata Khaliq.

Sementara itu, Plt Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Paser M. Saleh mengatakan keputusan ini telah sesuai hukum syariah dan melihat kondisi harga barang di pasar. "Harga beras telah turun, apa yang telah diputuskan ini telah tepat," kata Saleh.

Untuk target pengumpulan zakat di tahun 2021/ Ramadan 1442 H, M.Saleh menjelaskan hampir sama dengan tahun sebelum ini. "Tahun lalu kami telah mengumpulkan sekitar 1 miliar 200 juta lebih," ucap Saleh. 

Saleh berharap umat muslim di Kabupaten Paser dapat membayarkan kewajiban zakatnya di awal Ramadan. "Jadi jika ada keperluan pergi ke luar kota, masyarakat tidak tergesa-gesa dalam membayar zakat," kata Saleh.

Saleh mengatakan bahwa ada masyarakat Paser yang telah membayar zakatnya di awal Ramadan ini. "Sudah ada yang bayar, tapi belum banyak," tutup Saleh.

Sementara itu Ketua MUI Azhar Baharuddin mengatakan penetapan zakat tahun ini telah disesuaikan dengan kondisi saat ini. Ia mengatakan bahwa MUI bersama lainnya telah musyawarah untuk menetapkan berdasarkan standar sosial, geografis, dan sosial masyarakat.

"Penetapan telah rutin tiap tahun, jadi diskusi tidak terlalu lama dan dari hukum fiqih kita sudah pahami bersama," tutup Azhar. (MC Paser/Adhitia)