Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Sosialisasi Pendaftaran Jaminan Fidusia

:


Oleh MC KAB BENGKULU UTARA, Selasa, 16 Maret 2021 | 14:07 WIB - Redaktur: Kusnadi - 217


Bengkulu Utara, InfoPublik - Dr Haryadi SPd MM MSi, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, mewakili Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Jaminan Fidusia yang dilaksanakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu di Aula Hotel Rafflesia, Arga Makmur, Selasa  (16/03/2021).

Kegiatan Sosialisasi Fidusia dengan mengangkat tema “Peningkatan Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia dalam rangka Mewujudkan Kepastian dan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat” ini diikuti peserta dari  unsur, ASN, kepolisian, notaris, lembaga perbankan, lembaga pembiayaan, pegadaian, serta masyarakat umum lainya.

Kepala Bagian Pelayan Hukum, Suriyanti, dalam sambutannya, menyatakan betapa pentingnya jaminan fidusia itu. Sebagaimana diketahui bahwa dalam memperoleh kredit atau pembiayaan yang selalu mengandung risiko perlu adanya suatu jaminan, karena jaminan merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pemberian kredit atau pembiayaan. Salah satu Lembaga jaminan yang dikenal dalam sistem hukum jaminan di Indonesia adalah Lembaga jaminan fidusia.

Fidusia itu sendiri berarti penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan dengan memberikan kedudukan kepada debitur untuk tetap menguasai barang jaminan. Jaminan ini mungkin masih terdengar asing oleh masyarakat, meskipun tanpa disadari oleh masyarakat bahwa mereka sering kali melakukan pengikatan misalnya perjanjian kredit motor.

Sementara Itu Sekda Bengkulu Utara membuka acara menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat paham dan mengerti bahwa layanan pendaftaran Jaminan Fidusia tentunya kepastian hukum harus dapat dijamin baik itu bagi pemberi fidusia, penerima fidusia maupun bagi pihak ketiga. Dengan adanya Jaminan Fidusia tentunya dapat dengan mudahmengetahui informasi mengenai ikatan jaminannya serta objek yang menjadi jaminan, mengingat hal tersebut juga diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Jaminan Fidusia.

“Harapannya, semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan mengenai pendaftaran jaminan fidusia dan badan usaha berbadan hukum,” ungkapnya.(MC BEngkulu Utara/YG/DC).