:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Jumat, 5 Maret 2021 | 14:55 WIB - Redaktur: Kusnadi - 259
Sumbawa Barat, InfoPublik - Ops Yustisi penegakan Protokol Kesehatan terus dilakukan di area pelabuhan penyebrangan Poto Tano sebagai implementasi Inpres no 6 tahun 2020 dan perda Prov NTB no 7 tahun dan peraturan daerah KSB nomor 41 tahun 2020.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh anggota Polsek kawasan laut Tano serta piket TNI dan Security pelabuhan Tano sekitar pukul 09.00 WITA di jalan masuk pelabuhan, Jumat (5/3).
Sebanyak 35 orang pengendara terjaring karena tidak mematuhi protokol kesehatan dan mereka telah diberi sanksi tegas.
"Banyak pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan mereka masih minim kesadaran," kata Kapolsek Pelabuhan Tano melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandi S.Sos di Taliwang, Jumat.
Oleh karena masih banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19, aparat kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. Hal ini dilakukan karena warga yang keluar masuk sangat rentan karena datang dan menuju luar daerah.
Kegiatan ini, tambahnya, untuk menyadarkan masyarakat pentingnya protokol kesehata pencegahan penyebaran covid-19.
Dalam Ops yustisi tersebut, anggota memeriksa kendaraan yang keluar masuk pelabuhan Poto Tano dan memberikan sanksi teguran, sanksi sosial bahkan sanksi denda.
Eddy berharap masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan penyebaran covid-19 yaitu menggunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak. MC Sumbawa. Barat/Feryal/Yeni.