:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Kamis, 4 Maret 2021 | 15:16 WIB - Redaktur: Juli - 283
Kubu Raya, InfoPublik – Organisasi Sekretariat Daerah Kubu Raya menyosialisasikan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kubu Raya, di Aula Bank Kalimantan Barat Sungai Raya, Rabu (3/3/2021).
Kepala Bagian Organisasi Kubu Raya Ariyanto mengatakan, dalam hal mengatur pelayanan publik yang baik mesti mengimplementasikan dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Menurut dia, ada sembilan indikator yang harus dipenuhi dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
“Yang mengatur bagaimana membuat pengaduan dengan baik. Memenuhi indikator-indikator pelayanan publik dengan baik, serta menidaklanjuti survei hasil kepuasan masyarakat maupun hal lainnya,” terang Ariyanto.
Hasil survei kepuasan tersebut, kata Ariyanto. Menjadi landasan dalam rangka memperbaiki pelayanan. Untuk menuju pelayanan prima serta pelayanan paripurna seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
“Jadi pelayanan publik tidak hanya kepada masyarakat saja, sesama pegawai juga melakukan pelayanan publik yang bisa saja penerapannya dilakukan secara manual maupun elektronik,” ungkap dia.
Sementara Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita mengakui, dari sembilan indikator survei kepuasaan masyarakat ada beberapa poin yang harus ditingkatkan oleh SKPD yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Untuk dari hasil survei kepuasaan masyarakat ini agar ditindaklanjuti oleh UPT, supaya ada perbaikan badan publik di seluruh perangkat daerah maupun UPT,” jelas dia. (irdiansyah/MC KubuRaya)