Katsul Wijaya ditunjuk sebagai Plh Bupati Paser Kaltim

:


Oleh MC KAB PASER, Rabu, 17 Februari 2021 | 11:27 WIB - Redaktur: Kusnadi - 965


Tana Paser, InfoPublik – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya ditetapkan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati setelah habis masa jabatan Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi dan Wakil Bupati Paser Kaharuddin pada 17 Februari 2021. Keputusan itu ditetapkan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor melalui surat edarannya nomor 130/0593/B/PPOD/III tertanggal 16 Februari 2021.

“Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, agar Sekretaris Daerah melaksanakan tugas harian sebagai Pelaksana Harian,” tulis Gubernur Kaltim Isran Noor dalam surat edarannya tersebut.

Kasi Politik Dalam Negeri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser Hartono mengatakan Plh Bupati bertugas menjalan tugas keseharian kepala daerah dikarenakan adanya kekosongan jabatan dalam waktu yang tidak terlalu lama sambil menunggu pelantikan bupati terpilih.

“Plh hanya jabatan yang menjalankan tugas sehari-hari saja, karena kekosongan sementara dan terbatas kewenangannya, sambil menunggu pelantikan bupati terpilih,” kata Hartono, Rabu (17/02/2021).

Selain Kabupaten Paser, penunjukan Sekda sebagai Plh Bupati juga ditujukan kepada lima kabupaten/kota lainnya di Kaltim. Lima daerah tersebut yakni Kabupaten Berau, Mahakam Hulu, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Kota Samarinda.

Setelah keluar surat edaran gubernur itu, Sekda di enam kabupaten/kota langsung melaksanakan tugas Plh tanpa ada pelantikan.

Menurut Hartono, pelantikan biasanya dilakukan kepada pejabat yang ditunjuk sebagai Penjabat Bupati (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. “Beda dengan Pj atau Plt yang ada SK dan dilantik,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi telah meninggal dunia pada Selasa (16/02/2021), saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan. Wafatnya bupati itu, sehari sebelum habis masa jabatan pada 17 Febuari 2021.

Pada Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menetapkan pasangan Fahmi Fadli dan Masitah Asegaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih. Pelantikan pasangan tersebut masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri. (MC Paser/Hutja)