:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Selasa, 16 Februari 2021 | 15:49 WIB - Redaktur: Tobari - 313
Sumbawa Barat, InfoPublik – Ops Yustisi di Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat terus dilakukan untuk penegakan protokol kesehatan COVID-19, sebagai implementasi peraturan Kepala Daerah KSB nomor 41 tahun 2020 yang dilaksanakan oleh TNI Polri dan instansi terkait.
Kali ini dalam ops yustisi yang dilaksanakan pada Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 08.45 WITA, Kapolsek Seteluk Iptu Mulyadi S.Sos langsung terjun melakukan sidak di pasar tradisional Seteluk.
Kapolsek didampingi Kanit Sabhara Polsek Seteluk Aiptu Darmawansyah dan anggota melakukan sidak masker dan protokol kesehatan lainnya kepada para pedagang dan pengunjung pasar tersebut.
Selain itu, Kapolsek juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para tukang ojek yang mangkal dan lalu lalang di pasar tersebut untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun secara rutin atau menyediakan hand sanitizer.
“Kami imbau seluruh warga pengunjung maupun pedagang yang ada di pasar ini untuk mematuhi protokol kesehatan, jangan sepelekan virus ini, karena risikonya sangat fatal bagi diri sendiri dan keluarga,” ujar kapolsek Seteluk Iptu Mulyadi S.Sos melalui paur Humas Ipda Eddy Soebandi S.Sos dalam laporannya di Taliwang, Selasa.
Dalam Ops yustisi tersebut, 12 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan diberi sanksi teguran, serta diberi edukasi agar tetap menggunakan atau mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
“Pasar ini adalah salah satu akses publik yang rentan penyebaran COVID-19 karena begitu banyak warga yang berkerumun dan datang berbelanja, maka kami imbau tetap memakai masker dan mematuhi prokes pencegahan COVID-19,” katanya. (MC Sumbawa Barat/Feryal/Yeni/toeb)