Bupati Mempawah Serahkan SK Pengangkatan 16 PPPK

:


Oleh MC KAB MEMPAWAH, Selasa, 9 Februari 2021 | 11:26 WIB - Redaktur: Kusnadi - 435


Mempawah, InfoPublik - Bupati Mempawah, Hj Erlina menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebanyak 16 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2019, dirangkai dengan pengambilan sumpah dan janji PPPK, Senin (8/2/2021) di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah.

Seperti kita ketahui, kata Erlina, bahwa pengangkatan PPPK ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Pusat, sehingga regulasi-regulasi mengenai PPPK jumlahnya masih sangat terbatas.

Namun hal ini jangan membuat kita berkecil hati, karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku PPPK juga mempunyai hak yang sama dengan PNS, kecuali untuk hak atas pensiun dan jaminan hari tua.

“Saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang telah menunggu sekian lama proses PPPK ini, sehingga akhirnya pada hari ini dapat menerima SK pengangkatan,” ucap Erlina.

Erlina menegaskan, setelah menerima SK pengangkatan, artinya semua telah resmi bekerja dan mengabdi di Kabupaten Mempawah sebagai PPPK selama 1 tahun. Sesuai dengan masa kerja yang telah ditetapkan.

"Dan perlu diingat, bahwa di dalam perjanjian kerja memuat kewajiban dan larangan yang menjadi batasan bagi PPPK mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Apabila terjadi pelanggaran dalam masa perjanjian kerja, maka Pemkab Mempawah akan memberhentikan saudara sebagai PPPK," tegasnya.

Selain itu, kata Erlina, sumpah dan janji yang telah diucapkan merupakan komitmen PPPK untuk menaati semua ketentuan yang telah ditetapkan.

“Karena, pada hakekatnya sumpah dan janji itu bukan saja merupakan pertanggungjawaban kepada pemerintah, masyarakat atau diri sendiri, melainkan utamanya adalah kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Kepada Kepala OPD, Erlina mengimbau untuk dapat mensosialisasikan peraturan-peraturan yang terkait dengan kepegawaian ini kepada seluruh PPPK yang ada di unit kerjanya masing-masing.

“Saya berpesan kepada seluruh PPPK untuk tidak henti-hentinya belajar, dan memperdalam pengetahuan, juga menjalin hubungan baik dengan atasan dan rekan kerja, sehingga dapat mempermudah dalam pelaksanaan tugas. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita dalam melayani masyarakat, bangsa dan Negara tercinta ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sumanto, mengatakan, proses seleksi PPPK ini diselenggarakan di awal tahun 2019 dengan peserta berjumlah 27 orang, dan yang berhasil mencapai passing grade dan dinyatakan lulus berjumlah 17 orang.

Sebelum PPPK ini ditetapkan pengangkatannya, kata Sumanto, mereka telah menandatangani perjanjian kerja, yang pada intinya berisi kesepakatan untuk bekerja pada Pemkab Mempawah dengan masa kerja 1 Januari sampai 31 Desember 2021.

“Apabila terdapat pelanggaran dalam masa perjanjian kerja, maka akan dikenakan sanksi yang juga telah tertulis dalam naskah perjanjian kerja,” ungkapnya.

Selanjutnya, terang Sumanto, setelah PPPK secara resmi menerima SK pengangkatan. Maka mereka  akan digaji menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2021.

“PPPK yang dinyatakan lulus berjumlah 17 orang. Namun yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 16 orang, karena 1 orang tenaga penyuluh pertanian yang mengundurkan diri. Adapun 16 orang tersebut terdiri dari, tenaga pendidik 14 orang, dan tenaga penyuluh pertanian 2 orang,” tutupnya. (Dvd)