:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Senin, 8 Februari 2021 | 14:34 WIB - Redaktur: Kusnadi - 273
Sumbawa Barat, InfoPublik - Kesadaran masyarakat Kecamatan Maluk dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVIDd-19 terus meningkat, hal itu diukur dari jumlah sanksi yang diberikan oleh Polsek setempat dalam beberapa hari ini sangat sedikit.
Ops Yustisi yang terus dilakukan anggota gabungan TNI Polri dan instansi terkait lainnya juga salah satu faktor untuk memotong mata rantai penyebaran COVID-19. Berdasarkan pers rilis pada Sabtu (6/2) kemarin, hari ini Kecamatan Maluk dinyatakan bebas dari COVID-19
Pada Ops yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVIDd-19 dilakukan di wilayah hukum Polsek Maluk dilakukan dengan cara stationer di jalan raya Maluk-Sekongkang, Minggu (7/2), hanya 12 pelanggar yang diberi sanksi karena tidak mematuhi protokol kesehata.
"Kami apresiasi warga Maluk karena tertib mematuhi protokol kesehatan walaupun masih ada beberapa yang belum konsisten," ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandi S.sos di Taliwang, Senin (8/2).
Kepatuhan terhadap protokol kesehatan juga terlihat dari hasil pers rilis gugus tugas Sumbawa Barat yaitu Maluk bebas dari COVID-19 atau zona hijau.
Eddy mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan setelah beraktivitas.
Ia mengatakan ops yustisi ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar tertib menggunakan masker dan mentaati protokol kesehatan. Ia berharap semua anggota yang terlibat dalam Ops Yustisi dapat bekerjasama dengan baik, selalu bersikap humanis dan proposional.
Kasus Covid-19 di Kabupaten Sumbawa Barat semakin hari semakin menunjukan peningkatan, untuk mencegah penyebaran dan memotong mata rantainya, protokol kesehatan harus terus diterapkan. MC Sumbawa Barat/Feryal/Yeni.