:
Oleh MC KAB BINTAN, Kamis, 4 Februari 2021 | 13:19 WIB - Redaktur: Tobari - 261
Bintan, InfoPublik - Sekwan DPRD Kab Bintan M Hendri menjelaskan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bintan periode 2016-2021, akan berakhir 17 Februari 2021.
Sedangkan masa jabatan Gubernur Kepri akan berakhir sampai dengan 12 Februari 2021. Dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kemendagri akan menunjuk atau mengangkat seorang Penjabat (Pj) gubernur, bukan Pelaksana tugas (Plt).
Selain itu, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih, usulan disampaikan kepada Mendagri, langsung melalui Biro Pemerintah Pemprov Kepri untuk diteruskan ke Kemendagri.
Siapa yang jadi Pj Gubernur, itu hak Mendagri untuk menunjuk atau mengangkatnya. Kalau kami berharap, sebelum tanggal 17 Februari 2021, sudah disetujui menteri usulan pelantikan ini.
"Sehingga Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih, bisa dilantik sesuai akhir masa jabatan, 17 Februari 2021 nanti,” demikian diterangkan M Hendri, Kamis (4/2).
Senada hal tersebut, Sekda Prov Kepri, Tengku Said Arif Fadillah, usai mengikuti Paripurna pengumuman akhir masa bakti Gubernur Kepri, menyebutkan bahwa Pemrov Kepri juga masih menunggu keputusan dari Kemendagri, terkait pejabat pengganti sementara.
Apakah diutus dari pusat atau penunjukkan pada pejabat internal di Pemprov Kepri. Keputusan Kemendagri diperkirakan akan keluar minimal dua hari sebelum masa jabatan gubernur berakhir, atau 10 Februari mendatang.
"Selain berakhirnya masa jabatan Gubernur, terdapat tiga Kabupaten yang juga diusulkan ke Kemendagri, karena mengalami kekosongan jabatan pada 17 Febuari mendatang, yakni Kabupaten Anambas, Lingga dan Bintan " tuturnya. (MC Bintan/toeb)