Pemkab Bintan Butuh 556 Guru Non PNS Berstatus PPPK.

:


Oleh MC KAB BINTAN, Selasa, 2 Februari 2021 | 16:24 WIB - Redaktur: Tobari - 502


Bintan, InfoPublik - Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan akan membuka lowongan untuk guru non pegawai negeri sipil (PNS) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pegawai non PNS berstatus PPP3 akan dilaksanakan persis sama dengan seleksi CPNS. Seleksi guru berstatus PPP3, diprioritaskan untuk guru honorer dan memberikan ruang ke guru umum yang tidak honorer, namun dengan syarat memiliki sertifikat guru (serdik).

“Insya Allah mulai pendaftaran bulan ini. Kuota guru PPPK yang diberikan pemerintah pusat 1 juta guru Se-Indonesia, sedangkan kuota yang disiapkan untuk Bintan sebanyak 556 orang untuk guru TK, SD dan SMP,” ujar Kadis Pendidikan Bintan, Tamsir. M.Pd, Selasa (2/2/2021).

Dikatakannya juga bahwa terkait guru umum yang tidak memiliki serdik, tidak dibolehkan ikut seleksi guru PPPK. Ia menyebut, saat ini di Bintan nyaris ada seribu guru honorer.

Agar kuota yang diberikan pemerintah pusat diisi guru honorer yang sudah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun, Disdik Bintan akan memberikan bimbingan.

Kita persiapkan guru honorer. Akan kita bimbing materi yang harus mereka pelajari dan siapkan, serta pengetahuan soal syarat dan ketentuan guru PPPK.

"Sayang kalau tidak dimanfaatkan, karena banyak guru honorer yang sudah mengabdi belasan tahun, bahkan puluhan tahun,” ujarnya.

Bagaimana dengan gaji guru PPPK, Tamsir menyebut, gajinya akan dibayarkan melalui APBN. Hanya tunjangan akan diberikan pemerintah daerah masing-masing. “Gaji guru PPPK secara keseluruhan sama dengan ASN biasa,” ujarnya.

Misalkan, ia menyebut, guru PPPK golongan 3 akan bergaji antara Rp 3-4 juta sedangkan golongan 4 bergaji nyaris Rp 4 juta. “Tunjangan kinerja golongan 3 biasanya Rp 3 juta sedangkan golongan 4 hampir Rp 4 juta,” tuturnya. (MC Bintan/toeb)