:
Oleh MC PROV JAWA BARAT, Rabu, 27 Januari 2021 | 17:07 WIB - Redaktur: Kusnadi - 170
Kota Bandung, InfoPublik - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau di Jabar disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di 27 kabupaten/kota mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB secara proporsional merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
"Saat ini, PSBB secara proporsional diberlakukan di 27 kabupaten/kota. Sebelumnya, hanya dua puluh daerah melaksanakan PSBB secara proporsional dan tujuh daerah lain menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB)," kata Daud, Selasa (26/1/2021).
Daud pun menekankan, kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 saat PSBB secara proporsional berlangsung.
Masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan Covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.
"Ketentuan PSBB secara proporsional wajib diterapkan masyarakat. Masyakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan Covid-19," ucap Daud.
"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," imbuhnya.