:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Rabu, 20 Januari 2021 | 09:43 WIB - Redaktur: Kusnadi - 270
Sumbawa Barat, InfoPublik – Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika berhasil meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat signifikan dari retribusi tower telekomunikasi yang ada di seluruh KSB pada tahun 2020.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Kepala Bidang Kominfo, Firman Dwi Putra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/1) mengatakan bahwa PAD dari retribusi tower di KSB pada 2020 mencapai Rp4 Miliar 275 juta dari target sekitar Rp1,8 miliar.
“Alhamdulillah PAD dari retribusi tower telekomunikasi pada 2020 menyentuh angka tertinggi di NTB bahkan mungkin tertinggi di Indonesia,” kata Firman.
Dijelaskan Firman, keberhasilan ini karena adanya kebijakan yang diambil oleh pemerintah KSB untuk menurunkan jumlah retribusi tower pertahun setelah sejumlah provider telekomunikasi meminta penurunan jumlah retribusi per tahun.
Setelah dilakukan Analisa dan berkoordinasi dengan Sekda, pemprov NTB dan Ditjen Bina Keuangan Daerah melalui Direktur Pendapatan daerah Kemendagri sehingga Retribusi Menara yang sebelumnya mencapai Rp19.600.000 diturunkan menjadi Rp6.800.000 melalui Peraturan Bupati KSB.
“Dulu tahun 2018 dan 2019 tower berat sekali membayar retribusi, tetapi dengan adanya kebijakan kita menurunkan jumlahnya, maka 102 tower yang ada di KSB langsung membayar retribusinya,” kata Firman.
Adapun realisasi pendapatan retribusi sebesar Rp4.014.000.000, dan denda Rp 261.464.000 sehingga total pendapatan mencapai Rp 4.275.464.000. Jumlah itu terdiri dari pembayaran retribusi tahun 2018, 2019 dan 2020 yang dibayarkan pada tahun 2020.
“Alhamdulillah kita bisa membangun komunikasi baik dengan asosisi penyelenggara telekomunikasi seluruh Indonesia (ATSI), dan asosiasi pengembang infrastruktur Menara telekomunikasi (ASPIMTEL),” ungkap Firman.
Selain itu Diskominfo juga intens berkoordinasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah melalui Direktur Pendapatan daerah terkait pengurangan nilai retribusi di KSB. (MC Sumbawa Barat/Feryal/yeni)