:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Jumat, 8 Januari 2021 | 22:23 WIB - Redaktur: Juli - 261
Sumbawa Barat, InfoPublik - Polres Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di sejumlah titik sebagai implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut Polres Sumbawa Barat tidak akan membiarkan dan akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan, terlebih-lebih jika dilakukan oleh anggota dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Sumbawa Barat.
"Kami tidak akan membiarkan atau akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat maupun ASN yang tidak mematuhi protokol kesehatan, bila perlu sanksi denda harus diberikan," jelas Dal Ops. Polres Sumbawa Barat saat apel persiapan ops yustisi di Taliwang, Kamis (7/1/2021).
Sementara itu Paur Humas Ipda Eddy Soebandi saat ditemui di Taliwang, Jumat (8/1/202) mengatakan, langkah ini harus ditempuh untuk menyadarkan dan mengajak masyarakat khususnya aparatur agar mematuhi protokol kesehatan. Karena Aparatur harus memberikan contoh baik bagi masyarakat.
Namun ia meminta kepada petugas TNI Polri dan instansi terkait yang bertugas di lapangan untuk tetap memberikan pelayanan dan melaksanakan tugas dengan humanis dan proposional.
"Mari kita laksanakan tugas dengan ikhlas sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat dan kita mendapat hikmah dan pahala," tutur diya.
Operasi yustisi dilaksanakan pada beberapa perkantoran dan kelurahan di Kecamatan Taliwang, anggota mendapat 87 orang ASN yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan langsung diberi sanksi.
Ia berharap masyarakat sadar dan bersama-sama menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan agar mata rantai COVID-19 dapat ditekan. (MC Sumbawa Barat/Feryal/tifa).