Pelantikan Anggota DPRD BanggaiKep Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019-2024

:


Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN, Kamis, 17 Desember 2020 | 18:13 WIB - Redaktur: Kusnadi - 378


Salakan, InfoPublik – Peresmian pengangkatan antar waktu atas nama Weros Puasai sebagai anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep) pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024 di Ruang rapat Paripurna DPRD Kab. Banggai Kepulauan, Selasa (15/12/2020).

"Selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Saya ucapkan selamat bertugas kepada saudara Weros Puasai, semoga tugas wakil Rakyat di daerah ini dapat dilaksanakan dengan baik serta berperan aktif dan kondusif,' ucap Bupati BanggaiKep H. Rais D. Adam mengawali sambutannya.

"Selain itu, tugas wakil rakyat diharapkan mampu menerjemahkan keinginan dan harapan rakyat dengan menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara guna meningkatkan kesejahteraan rakyat," lanjut Rais.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, pasal 4 ayat 3 menyebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Selanjutnya, Rais mengatakan atas nama pribadi, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Almarhum Adjumain Lumbon S.sos atas kerjasama dan dedikasi kepada masyarakat BanggaiKep dan kepada Weros Puasai.

“Saya ucapkan selamat bekerja, semoga saudara segera menyesuaikan dengan rekan-rekan anggota DPRD yang lain serta meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan," ucap Rais Adam.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Rusdin Sinaling, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Wakapolres BanggaiKep Kompol I Made Dharma, SH, Perwira Penghubung 1308/LB Mayor Inf. Sutikno, Ketua KPU BanggaiKep Tamin Djoupau, S.Pd.M.Si dan para undangan. (McBanggaiKep/Decky)