:
Oleh MC KAB BULUNGAN, Kamis, 17 Desember 2020 | 17:28 WIB - Redaktur: Kusnadi - 426
Bulungan, InfoPublik - Sebanyak 56 desa di Kabupaten Bulungan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) pada Rabu, 16 Desember 2020. Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diterapkan antara lain dengan kewajiban mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak serta perangkat pemungutan suara dijaga bersih dan steril.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bulungan, Muhammad Sattar, menjelaskan, penerapan protokol kesehatan dilakukan mulai tahap pendaftaran sampai dengan selesainya penghitungan suara Pilkades.
“Kita semua berharap, petugas pemilihan tetap sehat, warga desa masyarakat pemilih juga tetap sehat,” terangnya.
Seperti diketahui, Pilkades dilaksanakan antara lain berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades serta Keputusan Bupati Bulungan Nomor 596/K-VII/140 Tahun 2020 tentang Penetapan Hari, Tanggal dan Bulan Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2020.
Kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 140/823/DPMD/XII/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran/Penularan Covid-19 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Selain Dinas PMD, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bulungan dan perangkat daerah terkait turut memonitoring penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkades. BPBD sebelumnya juga telah melakukan penyemprotan disinfektan di TPS di desa-desa.