:
Oleh MC KAB JEPARA, Selasa, 15 Desember 2020 | 15:17 WIB - Redaktur: Tobari - 320
Jepara, InfoPublik - Kabupaten Jepara sudah dua bulan lebih menerapkan regulasi tahap dua, tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dan penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes), guna mencegah penyebaran virus corona.
Dalam evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Jepara Nomor 52 Tahun 2020, pemerintah mengakui banyak warga yang melanggar protokol kesehatan, dan kurang peduli dengan pandemi Covid-19.
“Banyak masyarakat yang tidak menaati aturan dan masih tingginya penularan Covid-19 harus segera dievaluasi,” ujar Sekda Jepara Edy Sujatmiko, saat mewakili bupati memimpin rapat evaluasi perbup 52 tahun 2020. Rapat itu bertempat di Ruang rapat Sosrokartono, Kantor Setda, Senin (14/12/2020).
Pembaruan aturan PKM dan penerapan disiplin prokes guna mencegah penyebaran Covid-19 di Jepara, ditetapkan bupati sejak 28 September 2020.
Langkah ini diambil setelah Bumi Kartini tidak lagi berstatus zona merah penyebaran virus korona. Selain itu agar sektor kesehatan dan ekonomi dapat berjalan bersama.
Meski demikian, upaya tersebut seakan menjadi sia-sia tanpa dibarengi kesadaran warga agar tidak tertular dan menularkan virus.
Dalam paparannya, Edy mengakui bahwa sebagian masyarakat masih ada yang tak percaya dengan Covid-19. Mereka pun mengganggap sebagai pandemi ini adalah konspirasi dan bisnis kesehatan.
“Hal itulah yang menjadikan sebagian besar masyarakat mengabaikan prokes, terutama di area layanan publik, seperti tempat ibadah, dan lain sebagainya,” kata Sekda Jepara.
Persoalan itu ditambah lagi dengan merebak aktivitas keramaian yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Termasuk peran satgas di seluruh tingkatan yang belum optimal.
Pihaknya pun meminta bidang penegakan hukum pelanggar prokes, untuk memastikan pemberian sanksi yang menimbulkan efek jera.
Solusi selanjutnya untuk menekan jumlah kasus dan kematian Covid-19 adalah, perkuat penerapan praktik 3T (Tracing, Testing, Treatment), dan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
Dalam rapat tersebut juga dilakukan evaluasi program kerja satgas dengan melibatkan sejumlah tim ahli. Pembahasannya meliputi kelembagaan, komitmen, keteladanan, implementasi 3M.
Sosialisasi, edukasi perubahan perilaku, pelonggaran PKM, penegakan hukum dan operasi yustisi, serta komunikasi publik.
“Perkuat sinergitas dan koordinasi, susun program kerja dan rencana aksi per bidang, serta pelaporan, monitoring, evaluasi secara berkala, itu menjadi kunci keberhasilan,” ujar Edy. (DiskominfoJepara/AP/Rizal/toeb)