:
Oleh MC KAB JEPARA, Selasa, 15 Desember 2020 | 15:13 WIB - Redaktur: Tobari - 711
Jepara, InfoPublik - Pemkab Jepara serius mengupayakan badan publik jajarannya untuk lebih informatif. Peran pengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di masing-masing perangkat daerah terus dioptimalkan.
Melalui Dinas Kominfo Pemkab Jepara menggelar bimbingan teknis “Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik”. Acara itu bertempat di Pendopo Sosroningrat, kompleks Kantor Bupati Jepara, Senin (14/12/2020).
Plt Kepala Diskominfo yang diwakili Kabid Komunikasi, Wahyanto, menuturkan bimtek tersebut menggandeng lembaga penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu Jepara sebagai narasumber.
Kedua badan publik ini diketahui telah berhasil mengelola informasi secara optimal dan mudah diakses.
“Kita sama-sama ngangsu kaweruh kepada KPU dan Bawaslu, keduanya baru saja mengikuti uji publik keterbukaan Informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah,” tuturnya.
Lebih lanjut, di era digital menuntut semua badan publik serba terbuka. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib memahami keterbukaan informasi publik serta mekanismenya.
Selain menginformasikan seluruh kegiatan melalui media, pengelola juga harus paham data yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Jepara, Muhammadun memaparkan upaya-upaya yang bisa dilakukan dalam pengelolaan informasi publik.
Adalah memahami poin-poin pokok regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Kemudian, menumbuhkan spirit transparansi, membangun sinergitas di internal maupun eksternal.
Serta menguatkan kompetensi teknis pengelolaan informasi. “Jika telah menjadi kultur, transparansi sebuah badan publik akan dibayar dengan kepercayaan penuh dari publik,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, membagikan ilmu dan pengalaman saat mengikuti penilaian transparansi badan publik oleh KIP Jateng.
Ada tiga tahapan sebelum sampai pada proses akhir uji publik. Yakni, pemantauan dan evaluasi situs web badan publik, pengisian kuesioner penilaian mandiri, dan verifikasi faktual serta presentasi daftar informasi publik (DIP) dan daftar informasi yang dikecualikan (DIK).
“Kami yakin perangkat daerah se-Jepara bisa mendapatkan predikat badan publik menuju informasi atau informatif,” ungkapnya.
Usai bimtek tersebut, ke depan Pemkab Jepara berkomitmen lebih mengoptimalkan peran PPID di setiap perangkat daerah.
Sehingga seluruhnya mampu menjadi referensi utama masyarakat dalam mengakses informasi, sekaligus menangkal kabar bohong. (DiskominfoJepara/AP/Rizal/toeb)