:
Oleh MC KAB GARUT, Rabu, 2 Desember 2020 | 14:59 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 336
Tarogong Kaler, infopublik - Pemerintah Kabupaten Garut akan mengangkat Guru Honorer yang berdedikasi tinggi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menurut Bupati Garut Rudy Gunawan, Pemkab telah menganggarkan dana sebesar 40 milyar untuk guru P3K.
"Kami sudah menyiapkan anggaran 40 milyar (rupiah) untuk dana bagi mereka yang masih dalam kategori dua yang masuk P3K,” ucap Bupati Rudy saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan Konferensi PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Kabupaten Garut Masa Bakti XXII Periode 2020-2025 di Hotel Sumber Alam Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (2/12/2020).
Rudi menyebutkan pengangkatan P3K ini merupakan program satu juta P3K yang dirilis oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin yang memanggil satu juta orang untuk menjadi P3K terutama untuk guru honorer yang tidak bisa menjadi PNS karena sudah melewati batas usia.
“Alhamdullilah melalui program 1 juta P3K yang sudah di-launching oleh bapak Wakil Presiden sehingga sekarang Garut tidak ada batas berapapun kebutuhan guru, asalkan mereka yang usianya di atas 35 tahun karena tidak bisa menjadi PNS, karena dalam UU Aparatur Sipil Negara batas maksimal untuk PNS di bawah 35 tahun,” tutur Bupati.
Bupati meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan jajaran PGRI untuk melakukan langkah konkret agar tidak terjadi kekurangan saat pelaksanaan di lapangan. “Oleh karena itu saya minta kadisdik dan jajaran PGRI, para korwil untuk melakukan Iangkah-langkah konkret supaya nanti di lapangan tidak ada lagi kekurangan,” ucapnya.
Selain itu, Ketua PGRI Kabupaten Garut, Mahdar Suhendar mengatakan PGRI mengapresiasi upaya pemerintah dalam hal peningkatan kompetensi. Salah satu hal yang dilakukan PGRI adalah memberikan apresiasi guru honor yang saat ini masih belum mendapatkan perhatian lebih.
“Sejauh ini PGRI mengapresiasi, upaya-upaya pemerintah dalam hal peningkatan kompetensi guru. Salah satu isu sentral yang terus digaungkan oleh PGRI adalah upaya mendorong pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada para guru honor baik K2 maupun non K2 agar mereka mendapatkan perhatian yang lebih layak sebagai tenaga pendidik,” ucap Mahdar.
Maka dari itu, PGRI mengajukan angket konsepsi dalam pengangkatan guru baik itu menjadi guru PNS maupun guru P3K demi menyejahterakan guru yang telah berdedikasi terhadap pendidikan di Kabupaten Garut.
Berdasarkan kajian empiris akademis, imbuhnya, PGRI memberanikan diri mengajukan sebuah angket konsepsi, antara lain, yang pertama pengangkatan guru PNS diambil secara otomatis dari guru honorer yang telah teruji dedikasi dan profesionalitasnya tanpa batas usia.
Kemudian, yang kedua, pengangkatan guru P3K akan diambil dari masyarakat umum yang belum pernah mengabdikan diri sebagai guru horoner.
"Pengangkatan guru P3K diambil dari masyarakat umum yang belum pernah mengabdikan diri sebagai guru honorer dengan pembatasan usia maksimal 35 tahun. Konsep ini mungkin terkesan subjektif dan tendensi Akan tetapi PGRI menganggap kalau sukses rekrutmen guru PNS ini dirasa lebih elastis dan lebih adil,” pungkasnya.