:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Selasa, 1 Desember 2020 | 13:15 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 971
Kubu Raya, infopublik – Lima orang tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika jenis sabu-sabu diamankan pihak Polres Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana menilai 203 jiwa telah terselamatkan dari keganasan narkoba dengan jumlah 4.96 gram sabu dan 60 butir ekstasi.
“Bayangkan saja apabila tidak ada upaya ketegasan hukum dari pihak Polres Kubu Raya. Ada 203 korban yang akan mengalami efek negative daripada narkotika tersebut,” ucap Kapolres, saat menggelar konfrensi press di halaman Mapolres Kubu Raya, Senin (30/11/2020) siang.
Kapolres menyatakan dalam pengungkapan-pengungkapan sejumlah kasus pidana yang hanya memakan waktu sepekan saja, merupakan prestasi yang dilakukan oleh jajarannya.“Dan ini awal prestasi dari target yang ditentukan,” tegas Kapolres.
Sementara salahsatu tersangka berinisial Y (40) berprofesi sebagai ibu rumah tangga mengaku sekitar satu tahun telah menggunakan narkoba jenis sabu. Selain memakai sabu Y juga kerap memberikan sabu ke teman-temannya untuk dikonsumsi.“Bukanya saya mengedarkan, tapi kalau ada kawan minta saya kasik,” kelit dia saat ditanyai oleh sejumlah wartawan.
Tersangka Y menjelaskan narkoba jenis sabu didapatinya oleh seorang rekannya yang dibeli oleh Y sekitar dua ratus ribu rupiah untuk dikonsumsinya sebagai penambah stamina.“Bila badan saya capek setelah memakai barang itu badan saya segar kembali,” terang ibu dengan dua anak ini kepada media.
Diketahui penangkapan Y dilakukan dan disaksikan oleh Bendahara desa Sepok Laot untuk memberikan petunjuk dimana barang tersebut disimpannya dalam kamar Y.
Selanjutnya penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti alat hisap dan barang yang diduga kuat jenis sabu sebanyak empat klip seberat 0,34 Gram. (irdiansyah/MC KubuRaya)