:
Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Senin, 30 November 2020 | 17:44 WIB - Redaktur: Tobari - 464
Subulussalam, InfoPublik - Kesejahteraan masyarakat Kota Subulussalam adalah hal utama yang perlu dilakukan pemerintah dalam memfasilitasi pemasaran hasil produk pangan di Kota Subulussalam.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Dinas Kesehatan H. Alamsyah, SKM dalam membriefing tim pengawas makanan di ruang rapat Kantor Dinas Kesehatan, Senin (30/11/2020).
Banyak kita melihat hasil produksi makanan yang dilakukan pelaku usaha kecil rumahan yang belum memiliki izin. Kendala perizinan perlu dicari jalan keluarnya sehingga pelaku usaha lokal bisa maju dan berkembang, katanya.
Apabila pelaku usaha telah memiliki izin tentu pemasarannya pun dijamin kehalalan dan higienisnya, sebutnya.
Kepala Bidang Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan Kota Subulussalam Ralidah Desti, SKM dihadapan tim pengawasan makanan yang terdiri dari perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pangan dan Dinas Kominfo.
Fokus pengawasan yang dilakukan tim adalah memberikan sosialisasi berkenaan dengan perizinaan produksi industri rumah tangga (PIRT) di beberapa swalayan yang ada di pusat kota dan hal lainnya.
Dengan melakukan pengawasan atau turun ke lapangan maka kita akan mengetahui produk lokal hasil produksi masyarakat Kota Subulussalm yang telah dipasarkan di swalayan modern.
Dan tentu pemerintah Kota melalui tim pengawas makanan bisa mengingatkan kembali swalayan modern yang ada untuk menerima produk lokal yang telah memiliki izin, ucapnya.
Kepala Bidang Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan Kota Subulussalam Ralidah Desti, SKM langsung memimpin terjun melakukan pengawasan makanan dibeberapa swalayan.
Swalayan pertama yang dikunjungi adalah swalayan Al Famidi, selanjutnya swalayan Al Faqih, Raudhoh Market, Indomaret dekat RM Garuda, Swalayan Sejahtera, Toko Oleh-Oleh Kak Nah, Indomaret Simpang Tugu Penanggalan, dan terakhir Swalayan Habsah.
Dalam pengawasannya tim mengingatkan kepada manajer swalayan agar menerima produk olahan masyarakat Kota Subulussalam sesuai MoU yang diberikan pada saat mengurus perizinan usahanya.
Hasil pengawasan tim swalayan yang dimiliki pelaku usaha pribumi telah menerima produksi olahan rumah tangga meskipun masih ada yang belum diurus PIRTnya. Sementara swalayan seperti indomaret dan Al Famidi belum ada produk lokal yang dipasarkan di tokonya.
Timpun mengingatkan manajer swalayan Indomaret dan Al Famidi terhadap MOU pada saat mengurus perizinan untuk menerima produk olahan industri rumah tangga warga Kota Subulussalam.
Untuk mendapatkan PIRT cukup datang ke Dinas Kesehatan Kota Subulussalam dengan memenuhi persyaratan yang diwajibkan, mengisi formulir pendaftaran (nama perusahaan, alamat, nama pemilik, alamat pemilik, nama produk, jenis produk, proses pembuatan, jenis kemasan, mencantumkan komposisi, dan desain kemasan)
Membawa Fotokopi KTP, Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar, surat keterangan usaha dari Puskesmas (yang keluar setelah petugas Puskesmas meninjau lokasi usaha), Denah lokasi usaha, Draft label produk yang terdapat dalam kemasan (nama produk, merek, produsen, alamat produsen, komposisi, berat bersih, tanggal kadaluwarsa, kode produksi, nomor PIRT) dan stempel usaha.
Setelahnya, diwajibkan untuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan. Penyuluhan ini bersifat kolektif, yaitu dilaksanakan jika peserta sudah memenuhi kuota yang ditentukan.
Adapun, materi penyuluhan yang diberikan, antara lain cara memilih bahan mentah dan bahan tambahan pangan, pedoman cara produksi pangan yang baik untuk IRT (Industri Rumah Tangga)
Penyakit-penyakit akibat pangan, higiene sanitasi pengolahan pangan dan karyawan, Undang-undang dan pengawasan pangan, pengendalian proses dalam pengolahan pangan, tata cara penyelenggaraan sertifikasi produksi pangan IRT, kontaminasi silang dan cara mengatasinya, mikroba dan kerusakan mikrobiologisnya
Jika sudah mengikuti penyuluhan, petugas puskesmas akan melakukan survei lapangan guna mengeluarkan surat keterangan usaha.
Survei dan pengecekan ke lokasi usaha tersebut bertujuan untuk melihat proses produksi serta bahan-bahan yang dipergunakan. Jika memang dibutuhkan, sampel pangan pun akan diteliti dengan uji laboratorium.
Adapun beberapa aspek yang disurvei, antara lain lingkungan produksi meliputi kebersihan lingkungan, bangunan dan fasilitas meliputi ukuran bangunan, ventilasi, tempat cuci tangan, dan lain sebagainya
Peralatan produksi meliputi kebersihan dan kelengkapannya, suplai air apakah mencukupi, fasilitas kegiatan higiene dan sanitasi meliputi ketersediaan sarana mencuci yang cukup baik, posisi toilet/jamban dengan tempat produksi, dan ketersediaan tempat sampah tertutup
Kesehatan higiene karyawan, pengawasan oleh penanggung jawab, pencatatan dokumentasi dan administrasi. Jika semua tahap yang dilewati sesuai prosedur, PIRT akan keluar dalam waktu kurang lebih 2 minggu.
Peserta pengajuan PIRT akan mendapatkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT. Dari situ, otomatis produk usahamu sudah terdaftar secara legal pada Dinas Kesehatan dan wajib diperbaharui setelah masa berlakunya sudah habis (3 atau 5 tahun).
Untuk produk lokal yang telah mengurus PIRT di Dinkes Kota Subulussalam baru empat produk yakni kopi ogek, kopi makmur, keripik pisang coklat, Nasi Arab, yang sedang dalam proses adalah tepung mocaf dan untuk pengurusannya gratis, imbuh Ralidah. (MC Kota Subulussalam/toeb)