:
Oleh MC KAB JEPARA, Selasa, 3 November 2020 | 12:42 WIB - Redaktur: Kusnadi - 563
Jepara, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskop UKM, Nakertrans) Jepara segera merumuskan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun depan. Saat ini UMK untuk Kabupaten Jepara berada di angka Rp2.040.000. Angka ini bisa saja berubah naik jika mengikuti keputusan Gubernur Jawa Tengah.
Kepala Seksi Hubungan Kerja dan Industri pada Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Hidayat, pada Senin (2/11/2020) pagi mengatakan, pembahasan akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
''Pastinya kami akan mengajukan UMK tahun 2021. Kami akan rapat plenokan untuk memastikan besarannya,'' tuturnya.
Prosedur perancangan dan pengajuan UMK, menurut Hidayat, masih sama dengan tahun lalu. Sebelumnya, akan dilakukan rapat bersama untuk mencari solusi terbaik dalam penetapan upah minimum.
Terkait adanya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang menyampaikan tidak ada kenaikan upah minimum karena pandemi Covid-19 dan keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, menurut Hidayat akan dibahas dalam rapat.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko juga menyampaikan, rancangan UMK akan dibahas pada rapat yang rencananya akan digelar pada pekan ini. "Apakah Jepara nanti mengikuti edaran Menteri Tenaga Kerja atau PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, tentunya berdasarkan hasil rapat,'' terangnya. (DiskominfoJepara/Dian/Rizal)