:
Oleh MC KAB BULUNGAN, Rabu, 30 September 2020 | 14:18 WIB - Redaktur: Juli - 258
Bulungan, InfoPublik - Dalam rangka meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulungan menyusun Standar Pelayan (SP), yang digelar di Ruang Serbaguna Lantai 2 Kantor Bupati Bulungan, Selasa (29/9/2020).
Dibuka langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan Syafril, kegiatan tersebut selain dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, juga dihadiri para pengusaha dan perwakilan masyarakat, sebagai langkah sosialisasi dan uji publik.
Sekkab menyebutkan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2014 tentang Standar Pelayan Publik.
“Untuk itu teman-teman yang hadir diharapkan bisa berpartisipasi untuk sempurnanya penyusunan standar pelayanan ini,” jelas dia.
Ditambahkan Kepala DMPTSP Bulungan Jahrah, dalam penyusunan standar pelayan tersebut kata dia, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan kegiatan yang kedua dilakukan pihaknya. “Dalam penyusunannya itu harus melibatkan masyarakat,” jelas dia.
Pihak dia berharap, dalam standar pelayanan tersebut para tamu yang hadir, baik dari perwakilan masyarakat maupun pelaku usaha hingga UMKM dapat pemahaman dan presepsi yang sama tentang apa itu standar pelayanan, sehingga nanti tidak timbul presepsi yang berbeda terkait dengan masalah standar pelayanan itu sendiri.
Untuk itu lanjut dia, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan karena yang memerlukan Standar Pelayanan tersebut ialah dari pihak masyarakat itu sendiri, khususnya para pelaku usaha.
“Jadi standar pelayan ini secara umum dapat dikatakan pedoman penyelenggaran pelayanan dan acuan dalam hal kualitas pelayanan,” sebut dia.
Tujuan dan sasaran standar pelayanan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga masyarakat mudah mendapatkan pelayanan ketika mengurus sesuatu.
“Ketika nanti standar pelayan ini sudah ada, masyarakat itu bisa komplain ketika tidak sesuai dengan standar yang ada,” tutup dia.(MC Bulungan/sny)