Satpol PP Kubu Raya Gelar Razia Masker

:


Oleh MC KAB KUBU RAYA, Selasa, 29 September 2020 | 14:10 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 285


Kubu Raya, infopublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kubu Raya bersama TNI dan Polri gelar razia masker di Jalan Adisucipto Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya (Perempatan Bandara Supadio) Selasa (29/9/2020).

Razia masker tersebut, guna mendisplinkan pengendara roda dan empat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di daerah Kubu Raya.

Kepala Satpol PP Kubu Raya, Adriansyah menyatakan dalam mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Rangka Tatanan Baru. Pihaknya juga menerapkan sanksi sosial terhadap warga yang melanggar Perbub tersebut.

“Dimana ketentuan dalam Perbub tersebut menyebutkan sanksi sosial bagi warga yang melanggarnya,” tegas dia.

Adriansyah menuturkan pihaknya juga memberikan masker secara gratis bagi warga yang telah melanggar Perbub tersebut.

Upaya mendisplinkan warga tetap menggunakan masker saat beraktivitas diluar ini tidak luput dari sanksi sosial yang diberikan kepada para pelanggar yakni pekerjaan menyapu disekitar lokasi. Serta sangsi push-up, bagi pelanggar yang tidak hapal membaca teks Pancasila.

“Alhamdulilah setelah dijelaskan, para pelanggar tidak ada yang menolak diberikan sanksi sosial,” jelasnya (irdiansyah/MC KubuRaya)