Merebak Covid-19 di Garut, Pemkab Berlakukan PSBM Covid-19

:


Oleh MC KAB GARUT, Selasa, 29 September 2020 | 13:50 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 353


Garut, infopublik - Pemerintah Kabupaten Garut memberlaku-kan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) mulai Senin(21/9/2020) hingga 14 hari kedepan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Muksin, mengatakan diberlakukan PSBM berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 443/KEP.853-KESRA/2020 tentang Penetapan Wilayah dan Jangka Waktu Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Keputusan tersebut dibuat atas rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten Garut menyusul kian merebaknya pandemi Covid-19 di Kabupaten Garut. 

Menurutmya, pemberlakuan PSBM ini dilaksanakan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili atau berkegiatan di wilayah yang diberlakukan PSBM dan wilayah yang berada di sekitar wilayah yang diberlakukan PSBM.

Setiap warga yang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah yang diberlakukan PSBM ini wajib mematuhi pembatasan aktivitas luar rumah serta protokol  kesehatan pencegahan Covid-19.

“Pemberlakuan jangka waktu pelaksanaan PSBM dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten Garut,”kata Muksin, di Kantor Diskominfo Garut, , Selasa (29/9/2020).

Adapun wilayah pelaksanaan PSBM sebagaimana yaitu, Jalan Kabupaten RT 01/ RW 10, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Jalan Pasundan, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Jalan Gagak Lumayung, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Perumahan Bumi Cempaka Indah, Kelurahan Lebakjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kampung Hampor RT 03/RW 15, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kampung Jati, Desa Dangdeur, Kecamatan Banyuresmi.

Kemudian, Kampung Kostarea, Desa Mekarluyu, Kecamatan Sukawening, Kampung Simpang, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kampung Pasir Jeruk, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cilawu, Kampung Rimba, Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang dan Kampung Pasar Kaler, Desa Padasuka, Kecamatan Cikajang.