Pemkab Garut Deklarasikan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Birokrasi Bersih dan Melayani

:


Oleh MC KAB GARUT, Jumat, 18 September 2020 | 05:05 WIB - Redaktur: Tobari - 294


Garut, InfoPublik - Deklarasi ini  merupakan tindak lanjut terhadap Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Kabupaten Garut oleh  evaluator Kementerian PAN-RB,  dengan melibatkan 6 OPD/Bagian sebagai agen perubahan

Bersamaan dengan Apel Kesiapsiagaan Relawan Gugus Tugas Covil-19, Pemkab Garut, Kamis (17/9/2020), di Lapang Setda Kabupaten Garut, Pemkab Garut mendeklarasikan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari  Korupsi (WBK) dan  Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Deklarasi ini  merupakan tindak lanjut terhadap Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Kabupaten Garut oleh  evaluator Kementerian PAN-RB,  dengan melibatkan 6 OPD/Bagian sebagai agen perubahan.

Yakni, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda, BKD, Diskominfo, BPKAD, Bappeda, dan Inspektorat, serta melibatkan 10 sampel OPD unit kerja  (PUPR, Disperkim, Disparbud, Dinsos, Disdukpil, Dinas LH, Diskanak, DPMPT, Disdik, dan Dinas Pertanian).

Menurut Inspektur Kabupaten Garut, Zat Zat Munazat, pelaksanaan PMPRB tersebut memiliki indikator panilaian, salah satunya adalah OPD dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM dengan menetapkan 5 OPD, yaitu: Disdukpil, DPMPT, RSUD dr. Slamet, Dinas Kesehatan (PKM Cibatu),  Kecamatan Selaawi.

Kelima OPD ini dipersiapkan Pemkab Garut untuk diusulkan sebagai OPD yang melaksanakan Pembangunan  Zona Integritas Menuju WBK/WBBM untuk tahun 2021, dengan Tim Penilai Nasional (TPN) Kemen PAN- RB, KPK dari Ombudsman.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, hari ini (17/9/2020), Pemkab Garut melakukan langkah dalam pemicuan, lebih agresifnya peran APIP di dalam rangka memberikan arahan-arahan sebagai langkah preventif.

Sehingga hal-hal yang berhubungan dengan yang komitmenkan dengan zona integritas ini dapat terwujud.

Bupati juga mengingatkan, reformasi birokrasi bukan berarti melakukan langkah-langkah mengganti semua, namun secara bertahap melakukan penggantian sesuai kompetensi teknis dan kompetensi manajerial sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP 11 tahun 2017  tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurutnya, meskipun untuk reformasi birokrasi sudah bagus, tetapi dalam pemicuan dan hasilnya perlu ditingkatkan agar langkah-langkah pemicuan bisa menghasilkan hasil reformasi birokrasi.

"Alhamdulillah, Kabupaten Garut diijadikan Percontohan oleh Kementerian PAN-RB di dalam rangka reformasi birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), mendapat nilai terbaik se-Provinsi Jawa Barat untuk Kabupaten dengan nilai BB," ucapnya.

Hal itu dikatakannya, usai menyaksikan penandatangan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari  Korupsi (WBK) dan  Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh 5 OPD. (MC Garut/toeb)