Bupati Garut Memantau Langsung Penegakan Perbup No. 47 Tahun 2020

:


Oleh MC KAB GARUT, Kamis, 17 September 2020 | 23:31 WIB - Redaktur: Juli - 777


Garut, InfoPublik - Bupati Garut Rudy Gunawan bersama Forkopimda, Kamis (17/09/2020), memantau langsung Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Sanksi dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pemantauan dilakukan khusus pada transportasi dan warga di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Bupati Rudy Gunawan mengatakan, Pemerintah Garut nantinya akan memperkuat  posisi yang berada di gugus tugas desa, lalu akan ada relawan Covid-19, di mana mereka bertugas memberikan edukasi tentang hidup sehat.

Teknis yang dilakukan adalah melalui tim surveilans yang melakukan survei di mana para relawan bergerak sesuai arahan surveilans, tetapi dilakukan pada beberapa daerah yang tingkat penularan tinggi. Kegiatan ini pada  intinya adalah  sosialisasi  hidup sehat pada tingkat rumah tangga, karena saat ini Garut berada di klaster rumah tangga, agar tidak meluas. 

“Untuk mereka yang menjadi relawan Covid-19 ini harus bergerak sesuai pengawasan, lalu akan dilakukan penyemprotan yang dilakukan oleh RT-nya sendiri kepada warga. Kita juga akan tingkatkan testing sebanyak 20 ribu, sehingga jika ada keluhan harap segera laporkan ke puskesmas,” ujar Rudy.

Pihaknya juga akan bergerak mobile, yang dilakukan di zona merah oleh motor secara berkeliling. “Jadi kami akan lakukan ronda istilahnya, dilakukan untuk memberikan edukasi  terutama mereka yang tidak sadar ada gejala (OTG), mulai dari edukasi tentang menjaga jarak, mencuci tangan, dan pakai masker dan ingat jangan lupa  bahagia,” ujar dia.

Disebutkan dari operasi di Simpang Lima Garut terjaring  34  orang pelanggar (1,5 %), terdiri dari  pengguna jalan roda dua (R2) 422 unit,  pengguna jalan roda empat (R4) 1.041 unit, dan 22 orang pejalan  kaki. Operasi ini juga berlangsung di area Alun-Alun Tarogong Kaler, terjaring 28 orang pelanggar (0,76%), terdiri dari pengguna jalan roda dua (R2) sebanyak  1.771 unit, pengguna jalan roda empat (R4) 1.893 unit.

Sementara itu, di wilayah perkotaan, Jalan Jendral A. Yani Garut, terjaring 2 orang pelanggar (0.002%) yang terdiri dari pengguna jalan roda dua (R2) sebanyak 665 unit, pengguna jalan roda empat (R4) sebanyak 155 unit dan pejalan kaki sebanyak 358 orang.