:
Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Kamis, 10 September 2020 | 15:15 WIB - Redaktur: Tobari - 821
Subulussalam, InfoPublik - Pemerintah telah menerbitkan kebijakan memberikan santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam Syahpuddin, S. PdI. MM dalam rilisnya, Ka, yang diberikan kepada jurnalis, kamis (10/9/2020).
Sesuai Surat Edaran Kemensos RI yang ditandatangani Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Wadyono Nomor 427/3.2/BS.01.01.02/06/2020 tertanggal 18 Juni 2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid-19) yang ditujukan surat tersebut kepada Para Kepala Dinas Sosial Provinsi se-Indonesia.
Tindaklanjut hal tersebut pihaknya meneruskan surat edaran tersebut melalui Surat Walikota Subulussalam Nomor 466.1/435/2020 tertanggal 10 September 2020 tentang Santunan Kematian Akibat Corona Virus (Covid-19) yang ditujukan kepada para Camat dalam Kota Subulussalam.
Dikatakannya, korban Covid-19 akan diberikan santunan Rp15.000.000 kepada ahli warisnya dengan syarat yang perlu dipenuhi.
Pertama, fotocopy KK, KTP ahli waris dari korban, Kedua, Surat Keterangan Meninggal dari Kepala Desa, dan Ketiga, Surat Hasil Pemeriksaan dari Dinkes/Rekam Medis yang menyatakan Positif Covid-19.
Keempat, Surat Keterangan Domisili bagi yang bukan asli penduduk daerah tersebut menurut adminduk, kelima, foto korban meninggal, Keenam, fotocopi buku tabungan dan rekening ahli waris, Ketujuh, Surat Keterangan Ahli Waris.
Setelah semua persyaratan terpenuhi pihaknya akan mengajukan ke Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Kemensos RI di Jakarta, katanya.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa data Covid-19 per 9 September 2020 di Kota Subulussalam untuk warga yang dinyatakan Covid-19 adalah 4 orang berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Penyakit Infeksi Unsyiah dan rilis yang disampaikan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam.
Untuk itu berharap kepada para Camat agar bisa meneruskan surat tersebut kepada para Kepala Desa dalam wilayah kerjanya, ucapnya.
Dengan adanya kebijakan ini berharap bisa membantu keluarga korban meninggal Covid-19, katanya.
Kasus Covid-19 di Kota Subulussalam masih terus bertambah dan telah menjadi tranmisi lokal berharap kepada semua komponen untuk bersama-sama dan bergotong-royong dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Tidak ada keinginan siapapun terjadi keburukan meskipun dengan adanya santunan dari pemerintah sebesar Rp15 juta, maka marilah kita patuhi anjuran pemerintah dengan menjaga pola hidup sehat.
Juga menerapkan protokol kesehatan yang selalu disosialiasikan dengan menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak, jauhi kerumunan, dan perbanyak mendekatkan diri kepada Allah SWT, pesannya. (MC Kota Subulussalam/toeb)