:
Oleh MC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Selasa, 8 September 2020 | 16:27 WIB - Redaktur: Tobari - 277
Tuapeijat, InfoPublik - Menyikapi meningkatnya kasus suspek Covid-19 di Kepulauan Mentawai, Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet mengeluarkan instruksi nomor 420/444/BUP-2020 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Senin (7/9/2020).
Oleh sebab itu, mulai Senin (7/9/2020) hingga Sabtu (3/10/2020) pembelajaran jarak jauh dilakukan secara daring dan luring dari satuan pendidikan PAUD hingga SMP.
Siswa diwajibkan belajar dari rumah dan tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah (berkunjung ke fasilitas umum atau keramaian).
Peranan orangtua juga diharapkan untuk memantau dan mendampingi anak untuk belajar dari rumah.
Selain itu, Yudas Sabaggalet juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mentawai agar berkoordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan satuan pendidikan menengah atas atau sederajat di bawah naungan Kementerian Agama dan Provinsi Sumatra Barat yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menyesuaikan proses belajar-mengajar pada satuan pendidikan masing-masing. (KS/toeb)