:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Kamis, 3 September 2020 | 18:23 WIB - Redaktur: Kusnadi - 263
Kubu Raya, InfoPublik - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) bersama kepala desa terlibat dalam pembahasan dan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Karena itu, perlu diadakan peningkatan kapasitas Ketua BPD.
“Kegiatan peningkatan kapasitas juga dibutuhkan mengingat banyaknya anggota dan ketua BPD yang baru. Selain itu, ada beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, termasuk untuk memberikan pemahaman terkait dengan tata kelola keuangan desa dan aset yang ini perlu adanya pemahaman yang sama dan posisi dalam fungsinya kan pengawasan,” tambahnya, ditemui usai menggelar kegiatan bersama seluruh anggota BPD dalam tema memperkuat kompetensi BPD di Aula Kantor Bupati Kubu Raya pada Kamis (3/9/2020)
Bupati Muda melanjutkan, peningkatan kapasitas diperlukan terkait fungsi lainnya dari BPD, yakni menyerap aspirasi masyarakat desa. Dengan peningkatan kapasitas, ketua BPD diharapkan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Sehingga akan meringankan beban tugas Pemerintah desa yang pada akhirnya bermuara pada penguatan otonomi daerah itu sendiri.
“Diharapkan nantinya keputusan dan kebijakan yang dihasilkan bersama pemerintah desa lebih berkualitas,” ujarnya.
Dikatakannya, kegiatan peningkatan kapasitas juga terkait erat dengan kualitas kompetensi. Adanya kompetensi yang kuat dari ketua BPD akan memunculkan berbagai inisiatif yang konstruktif bagi desa. Dirinya menambahkan, BPD sebagai lembaga resmi juga diharapkan membuat tata tertib internal.
“Jangan sampai tidak ada. Tata tertib perlu supaya ada semacam panduan dalam bekerja dan melaksanakan fungsi,” terangnya.
Dirinya mengingatkan ketua BPD juga wajib menyampaikan laporan kinerja secara berkala. Selain untuk kepentingan pembinaan dari pemerintah kabupaten, hal itu juga dibutuhkan sebagai bahan informasi bagi masuknya berbagai program pembangunan ke desa.
“Laporan kinerja ini kita harapkan supaya agenda-agenda kabupaten seperti program-program dari pusat, provinsi, dan kabupaten yang semuanya masuk ke desa bisa sinergi dan akhirnya menyerap aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Secara khusus Muda Mahendrawan mengingatkan bahwa jabatan BPD adalah jabatan sosial. Bukan jabatan politis. Karena itu, BPD mengemban tugas murni pelayanan publik dan tugas pemberdayaan masyarakat.
“Jadi saya ingatkan bahwa jabatan BPD itu adalah jabatan kepercayaan juga. Sehingga ini semua adalah hal-hal yang perlu dikawal supaya kondusivitas desa terjaga sehingga pembangunan akan berjalan dengan baik,” pesan Bupati Muda. (MC KubuRaya/ird/rio)