Siap Respon Kebijakan Mendikbud Terkait Kebijakan Pembelajaran di Tengah Pandemi

:


Oleh MC KAB JEPARA, Kamis, 3 September 2020 | 16:52 WIB - Redaktur: Kusnadi - 712


Jepara, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara siap merespon kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI terkait kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. 

“Akan kita respon, dan segera kita laporkan kepada Bupati Jepara Dian Kristiandi,” kata Sekda Jepara Edy Sujatmiko, usai mengikuti webinar bersama Kemendikbud, pada Rabu (2/9/2020), di ruang kerja bupati.

Dalam seminar online tersebut, Sekda Jepara didampingi Sekretaris Dinas (Sekdin) Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara Ali Hidayat, dan pejabat terkait. Kegiatan berlangsung 2 jam menghadirkan Kemendikbud RI Nadiem Makarim, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dalam kesempatan itu, Mendikbud mengungkap sejumlah kebijakan baru terkait pendidikan di tengah pandemi. Mulai dari pemberlakukan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning, dan hijau hingga bantuan subsidi kuota internet kepada guru dan siswa di semua jenjang pendidikan.

Hal ini selaras dengan pembaruan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19, pemerintah memberikan relaksasi pembelajaran untuk warga pendidikan di zona hijau dan kuning.

“Langkah strategis ini diambil untuk menyelematkan para anak-anak dari ancaman terputusnya akses pendidikan,” kata dia.

Disampaikan Nadiem, untuk kebijakan pembelajaran tatap muka zona kuning, dan hijau diperbolehkan dengan ijin dari pimpinan daerah. Untuk tingkat SMA yaitu Gubernur, sementara untuk tingkat SMP, dan SD yaitu bupati/walikota. Sementara untuk sekolah TK dan PAUD belum diijinkan untuk pembelajaran tatap muka.

“Kewenangan ada pada Gubernur dan bupati, di tingkat daerah,” kata dia.

Terkait dengan bantuan atau subsidi kuota internet, Kemendikbud akan memberikan kepada semua jenjang peserta didik. Termasuk guru maupun dosen. Bantuan akan diberikan selama 4 bulan. Mulai September hingga Desember 2020. Adapun rinciannya, bagi siswa sebanyak 35 gigabite (GB) per bulan. Lalu untuk guru sebanyak 42 GB per bulan, dan mahasiswa atau dosen sebesar 50 GB per bulan.

“Kegiatan ini untuk memperlancar proses belajar mengajar siswa dan guru,” kata Nadiem. (DiskominfoJepara/Dian/Rizal)