:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Senin, 31 Agustus 2020 | 16:56 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 395
Kubu Raya, infopublik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kubu Raya tertibkan sejumlah bangunan liar di Jalan parit Dua Desa Parit Baru Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya, Senin (31/8/2020).
Kasat Pol PP Kubu Raya, Ardiansyah mengatakan sejumlah lapak ditertibkan karena telah melanggar Peraturan daerah tahun 2010 tentang ketertiban umum. Menurutnya, para pemilik lapak terbukti membangun tempat usaha diatas fasilitas umum.
“Proses pembongkaran pembangunan ini telah disosialisasikan melalui Kepala desa, dan ditindak lanjut jajaran RT setempat,” ucapnya.
Ardiansyah menegaskan pembongkaran dilakukan telah memakan waktu yang telah disepakati bagi yang tidak mengindahkan terpaksa pihaknya lakukan pembongkaran paksa.
Sementara Kepala Desa Parit baru Kecamatan Sui Raya, Musa membenarkan proses surat peringatan (SP) telah mencapai ke tahap pembongkaran, yang sebelumnya telah melalui tahapan-tahapan, satu, dua, tiga dan empat.
“Pada hari ini pelaksanaan pembongkaran. Kita dari Pemerintah desa, telah menyampaikan kepada para pemilik lapak bahwa bangunan diatas parit melanggar Perda Ketertiban Umum,” katanya.
Musa menuturkan pihaknya telah memberitahukan jauh hari sebelumnya. Namun masih tidak diindahkan oleh para pemilik lapak sehingga pembangunan lapak menjadi bertambah.“Karena ini ilegal tidak pernah dilaporkan kemungkinan ada sekitar 20 lapak lebih,” tegasnya (irdiansyah/MC KubuRaya)