:
Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Jumat, 28 Agustus 2020 | 21:41 WIB - Redaktur: Tobari - 548
Subulussalam, InfoPublik - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam menyampaikan bertambahnya kasus Covid-19 di Kota Subulussalam dua orang.
Hal tersebut dikatakannya pada saat menggelar jumpa pers bertempat di Media Center Gugus Tugas Pendopo Walikota, jumat (28/8/2020).
Sesuai siaran Pers Nomor 130/060/2020 tertanggal 28 Agustus 2020 tentang Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Kota Subulussalam, disebutkan berdasarkan Surat Laboratorium Penyakit Infeksi Universitas Syiah Kuala Pada tanggal 28 Agustus 2020 Nomor 313/PKU/VIII/2020 perihal hasil pemeriksaan yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Aceh dan kemudian disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kota Subulussalam.
Berdasarkan hasil swab RT-QPCR pada tanggal 24 Agustus 2020 terhadap 13 sample VTM dari RSUD Kota Subulussalam, dinyatakan 2 orang positif Covid -19.
Pertama, inisial NC, umur 29 tahun, jenis kelamin perempuan, pekerjaan tenaga medis RSUD Kota Subulussalam, alamat Kecamatan Penangalan Kota Subulussalam.
Kedua, inisial S, umur 36 tahun, jenis kelamin perempuan, pekerjaan tenaga medis RSUD Kota Subulussalam, alamat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Ditambahkannya, bahwa tenaga kesehatan yang beberapa minggu lalu dinyatakan positif telah selesai menjalani isolasi dan sudah dipulangkan ke kediaman masing masing sesuai ketentuan protokol kesehatan dan dinyatakan sembuh.
Jubirpun menyampaikan bahwa Kota Subulussalam melalui Gugus Tugas telah menerbitkan kebijakan, pertama, Keputusan Walikota Nomor 188.45/203/2020 tentang Pengaturan Pergerakan Orang Dilintas Batas Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara Pada Posko Chek Point Desa Jontor wilayah Kota Subulussalam Dalam Masa Adaptasi Menuju Tatanan Normal Baru (New Normal) Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kedua, Surat Edaran Walikota Nomor 440/386/1/2020 tentang Protokol Kehidupan Normal Baru di Desa Dalam Wilayah Kota Subulussalam, ketiga, Surat Edaran Walikota Nomor 440/386/2/2020 tentang Protokol Baru Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam.
Keempat, Keputusan Walikota Nomor 188.45/204/2020 tentang Protokol Baru di Kota Subulussalam, kelima, Keputusan Walikota Nomor 188.45/212/2020 tentang Penetapan Puskesmas Jontor Sebagai Tempat Karantina Pasien OTG Covid-19.
Dalam rangka menangani Covid-19 di Kota Subulussalam sebagaimana petunjuk pemerintah pusat dan provinsi, pihaknya telah membuat siaran video berupa imbauan mengenai penerapan protokol kesehatan oleh kalangan ulama, pemerintahan, aparat keamanan, pemuda dan LSM, hal tersebut dapat dilihat di channel youtube Gugus Tugas Covid-19 Kota Subulussalam.
Disesi pertanyaan, dalam kesempatan itu juga ditanyakan kepada jubir oleh jurnalis terkait dasar pemulangan tenaga kesehatan yang telah dinyatakan sembuh dari Corona dan dipulangkan begitupun juga terkait insentif untuk tenaga kesehatan yang terdampak Corona.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh pihak terkait yakni Ketua IDI Kota dr. Armansyah, Direktur RSUD dr. Dewi Sartika Pinem dan Pelaksana Harian Gugus Tugas Kota Khainuddin, SKM. MAP.
Berkenaan dengan pasien positif dan terpapar Covid-19 sebanyak 13 orang yang dikarantina khusus di Puskesmas Jontor menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Subulussalam Munawarah, S.Si. Apt. M. Kes telah dipulangkan dinyatakan sehat namun masih tetap isolasi diri di rumah selama dua hari.
Sementara dua tenaga kesehatan yang dinyatakan positif sebagaimana disampaikan jubir gugus tugas, hasil konsultasi dengan dokter spesialis paru dr. Gamal dikatakan suami dan anak dari keduanya yang kontak erat saat ini telah dikarantina di Puskesmas Jontor.
Turut hadir, Pasi Log Kodim 0118/Subulussalam Kapten Inf. Gunawan mewakili Kodim, Kapolsek Simpang Kiri Iptu Arianto mewakili Polres, Kakan Kesbangpol Khairunnas, SE. (MC Kota Subulussalam/toeb)