Kota Subulussalam Siap Berikan Insentif untuk Petugas Tajhizul Jenazah Covid-19

:


Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:13 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 389


Subulussalam, InfoPublik - Tajhizul mayit atau pengurusan jenazah Covid-19 di masa pandemi Covid-19 menjadi persoalan serius yang menjadi perhatian Pemko Subulussalam.

Hal itu mengingat paparan Covid-19 bisa berimbas kepada siapapun, apalagi terhadap orang yang langsung kontak atau bersentuhan dengan pasien Covid-19. Untuk itu, Gugus Tugas kedua di masa new normal melakukan pertemuan untuk membahas tajhizul mayit .

Bertempat di ruang Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam, Rabu (26/8/2020) Wakil Wali kota Salmaza, Ketua MPU H. Azharudin, anggota MPU Aceh Utusan Daerah Kota Subulussalam H. Qaharudin Kombih, Pasi Log Kodim 0118/Subulussalam Kapten Inf. Gunawan, Perwakilan Polres Iptu Bahari.

Kepala Dinas Syariat Islam, Harmaini, Direktur RSUD dr. Dewi Sartina Pinem, Kabid Pelayanan RSUD dr. Diana Dewi, Ketua IDI dr. Armansyah. Perwakian Dinkes Ambia, paramedis RSUD.

Dalam kesempatan itu, berbagai pihak menyampaikan persoalan yang timbul dalam pengurusan jenazah Covid-19 yang diinisiasi Kepala Dinas Syariat Islam H. Harmaini, sebagai moderator.

Dalam kesempatan itu, Ketua MPU Kota H. Azharudin dan anggota MPU Aceh H. Qaharudin menyampaikan, Fatwa MPU Aceh tentang Tata Cara Pelaksanaan Tajhiz Mayat Covid-19 Menurut Tinjauan Fiqih. Ada 11 point, pertama, hukum tajhiz mayat adalah fardhu kifayah.

Kedua, hukum memandikan mayat positif Covid-19 adalah fardhu kifayah selama petugas mungkin memelihara dirinya dari terpapar Virus Covid-19. Ketiga, hukum memandikan mayat yang positif Covid-19 adalah wajib digantikan tayamum apabila petugas tidak mungkin menjaga dirinya dari terpapar virus Covid-19.

Keempat, memandikan mayat positif Covid-19 minimal dengan mengucurkan air keseluruh tubuh mayat setelah disucikan najis dan menyumbat lubang-lubang yang berpotensi keluarnya cairan.

Kelima, anggota tubuh yang ditayammumkan adalah wajah dan kedua tangan secara langsung dengan tanah yang suci dan berdebu. Keenam, mayat positif Covid-19 dalam keadaan darurat dapat dibungkus dengan kantong pengaman setelah terlebih dahulu dikafani dengan kain kafan.

Ketujuh, mayat positif Covid-19 wajib disalatkan sesuai ketentuan syar’i sebelum dikuburkan. Kedelapan, mayat positif Covid-19 wajib dipastikan menghadap kiblat sewaktu dikuburkan.

Kesembilan, mayat positif Covid-19 yang tidak dimandikan dan tidak ditayammumkan maka tidak sah disalatkan. Kesepuluh, mayat positif Covid-19 yang muslim wajib dikuburkan dengan mengikuti ketentuan syariat. Kesebelas, tausyiah.

Tusyiah yang dimaksud tersebut antara lain, pihak rumah sakit yang menangani pasien atau jenazah positif Covid-19 diharapkan untuk bekerja secara humanis dan sistematis serta bersikap adil dalam menerapkan kebijakan.

Selanjutnya, Pemerintah Aceh diharapkan untuk menyediakan alat pelindung diri (APD) dan insentif yang memadai bagi tenaga medis dan petugas tajhiz mayat yang positif Covid-19.

Pemerintah Aceh diharapkan untuk menyatukan semua informasi terkait Covid-19 dalam satu pintu dan tidak memberitakan informasi yang belum pasti. Pemerintah Aceh dan pihak rumah sakit diharapkan mensosialisasikan tajhiz mayat positif Covid-19 sesuai dengan syariat.

Selain itu, dalam poin ke 11 ini, MPU meminta masyarakat Aceh mentaati protokol kesehatan dan mempercayakan pengurusan tajhiz mayat positif Covid-19 kepada petugas.

Pelaksanaan tajhiz mayat Covid-19 dilakukan oleh petugas yang memenuhi syarat dan ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk itu, Pemko berencana akan menunjuk atau mencari petugas dalam pengurusan jenazah Covid-19 dari sejak memandikan, mengkafani, menyolatkan, menguburkan, menggali kubur dengan memberikan insentif yang besar untuk petugas yang menangani jenazah termasuk pihak keamanan. Hal ini disebabkan tugas yang sangat mulia dan beresiko, untuk petugas nantinya ada perempuan dan lelaki tentu mekanismenya akan disiapkan termasuk anggarannya, 

Hal itu disepakati Wakil Wali kota, Salmaza terkait pemberian insentif besar karena resikonya yang sangat besar. Disamping itu juga pihak RSUD akan menyiapkan ruang khusus untuk memandikan jenazah dengan sarana yang aman dari penyebaran Covid-19.