Pemkab Labuhanbatu Raih Penghargaan ANPK dari KPK RI

:


Oleh MC KAB LABUHANBATU, Kamis, 27 Agustus 2020 | 07:44 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 245


Jakarta, InfoPublik - Pemkab Labuhanbatu meraih penghargaan berupa sertifikat apresiasi atas praktik baik pencegahan korupsi Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Sertifikat tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan diterima langsung Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe  dirangkai dengan pemberian sertifikat atas dirinya sebagai panelis pada ANPK bersama Menteri Pertanian RI, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dan Dirjen Pajak, serta Kementerian Keuangan RI.

Acara ini dimaksud dibuka oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan sebagai penanggap Pimpinan KPK, Menteri PPN, Menteri Keuangan dan bertindak sebagai moderator Imam Priyono.

Masyarakat Labuhanbatu merasa bangga dengan apa yang telah dicapai pemerintahan yang dipimpin oleh Andi Suhaimi Dalimunthe yang sebelumnya juga pernah diundang oleh Pemerintahan Pusat menjadi narasumber dan motivator dalam acara inovasi.

Hari ini, Andi kembali menuliskan sejarah dengan tinta emasnya bahwa Kabupaten Labuhanbatu kembali meraih piagam dan sertifikat program Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) tahun 2020 terkait penyaluran bantuan sosial Covid-19 yang transparan, tersusun dan tidak tumpang tindih.

Pada kegiatan dimaksud, Bupati Labuhanbatu didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maznil Khairi, dan Kepala Dinas Sosial Zainuddin Harahap.