Begini Aturan Pelaksanaan Tahun Ajaran Baru di Mentawai

:


Oleh MC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rabu, 8 Juli 2020 | 18:55 WIB - Redaktur: Juli - 375


Tuapeijat, InfoPublik - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mentawai, Oreste Sakeroe menyatakan bahwa tahun ajaran baru 2020-2021 akan dimulai pada Senin (13/7/2020).

"Ketentuan ini merujuk pada aturan 4 menteri, yaitu Menteri pendidikan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan," kata Oreste, Rabu (8/7/2020).

Ketentuannya yakni, Sekolah Tingkat PAUD pada 13 Juli hingga 30 oktober masih melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Selanjutnya November hingga 18 Desember memasuki masa transisi dan Januari 2021 masuk pada normal baru.

Untuk tingkat SD, 13 Juli hingga 31 Agustus melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Fase transisi 1 September hingga 31 Oktober 2020.

Pada fase ini, pembelajaran tatap muka (PTM) kelas 4, 5, 6 dilakukan setiap dua minggu tiga hari saja yaitu Senin Minggu I dan ke II, dan Jumat minggu kedua. PJJ 7 hari, libur 4 hari setiap Sabtu-Minggu per minggu.

Selanjutnya, Kelas 1, 2, 3 pada 13 Juli hingga 31 Agustus PJJ. saat PJJ ada pertemuan antara sekolah dengan orang tua seminggu sekali. Jenjang SD masuk kenormalan baru pada 1 November hingga Desember 2020 dengan ketentuan, kelas 4, 5, 6 menggelar PTM tiga hari setiap pekan dengan sistem shift karena maksimal jumlah siswa dalam satu kelas 15-18 orang. Shift I pada Senin, Rabu, dan Jumat. Shift II, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Jika Shift I tatap muka, maka shift II PJJ.

Sementara kelas 1, 2, 3 hanya dua hari PTM per minggu. Shift I senin dan rabu, shift II Selasa dan Kamis, selebihnya PJJ.

Kemudian, jenjang SMP 13 Juli hingga 30 Agustus memasuki masa transisi dengan ketentuan 3 hari PTM dalam dua pekan. Shift I Senin, Rabu, dan Jumat. Kemudian shift II Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Mulai 1 September hingga Desember jenjang SMP masuk kenormalan baru dengan ketentuan 3 hari PTM per minggu, 2 hari PJJ, 2 hari libur (Sabtu-Minggu).

"Mata pelajaran sudah disiapkan dan regulasi ini sudah kita sosialisasikan pada 10 kecamatan dan juga sudah kita share ke grup sekolah yang ada," jelas dia.

Kemudian, selama dua bulan ke depan, kantin, pelaksanaan kegiatan olahraga, ekstrakurikuler, dan bimbingan teknis belum bisa dibuka di luar kegiatan belajar mengajar.

Oreste menambahkan, terkait protokol kesehatan sudah disiapkan pihak sekolah dan sudah menyiapkan masker melalui dana BOS bagi siswa yang tidak memiliki masker.(KS)