Pemkab Gresik Tindak Tegas Pelanggar Perbup 22 Tahun 2020

:


Oleh MC KAB GRESIK, Senin, 6 Juli 2020 | 17:16 WIB - Redaktur: Juli - 415


Gresik, InfoPublik - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto selaku Komandan Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Penanganan Covid-19 akan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar Perbup 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Penegasan ini disampaikan Bupati Gresik saat rapat bersama Satuan gugus tugas Covid-19 Gresik yang berlangsung di Ruang Graita Eka Praja, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Senin (6/7/2020).

Rapat juga dihadiri oleh Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dan Dandim 0817 Gresik Letkol Infantri Budi Handoko yang juga bertindak sebagai Wadansatgas Covid-19 Gresik.

Menyikapi banyaknya pelanggaran terhadap perbup tersebut, bupati meminta kepada seluruh aparat mulai dari Polres, Kodim dan Satpol PP Gresik untuk bertindak lebih keras lagi dalam penegakan Perbup ini.

“Ada empat hal yang harus kita waspadai yaitu lingkungan kerja, pasar, perusahaan dan tempat pariwisata. Saya minta operasi tidak harus dilaksanakan pada malam hari saja, siang hari pun agar penegakan perbup ini terus dilakukan terutama membubarkan setiap kerumunan dan memberikan sanksi kepada yang tidak bermasker” pinta bupati.

Dia juga menyampaikan bahwa banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat terkait perbup ini, sehingga jumlah kasus Covid semakin bertambah. Bupati juga mensinyalir pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh masyarakat awam.

“Saya melihat, ada sekolah yang masih saja melaksanakan upacara perpisahan, wisuda dan rapat-rapat yang tidak mematuhi physical distancing. Saya sudah mendapat beberapa fotonya. Tolong BKD agar menindaklanjuti dengan memberikan sanksi para guru dan kepala sekolah yang ikut menghadiri kegiatan tersebut," ujar dia.

Sanksi juga diberikan kepada aparat pemerintah setempat. Jadi intinya ketegasan tidak hanya kepada masyarakat pemilik warung saja, tapi pemerintah dan kepala sekolah juga harus tegas.

Selain sekolah, bupati juga menyampaikan beberapa tempat yang selama ini melanggar Perbup, misalnya tempat wisata yang membiarkan pengunjungnya tidak menerapkan physical distancing dengan membiarkan beberapa orang masuk telaga. Bupati meminta pihak Dinas Pariwisata juga menertibkan dan memberikan sanksi.

“Kita prihatin setiap hari jumlah kasus covid di Gresik semakin bertambah dan jumlahnya semakin besar. Jumlah kesembuhan dan yang meninggal sangat tidak seimbang. Saya berharap semua anggota tim, kepala OPD serta semua unsur sampai di perdesaan untuk tetap semangat melaksanakan tugas. Kita saling menjaga diri, keluarga dan lingkungan," kata dia.

Pada rapat yang dihadiri oleh para Kepala OPD tersebut, bupati memerintahkan agar semua OPD untuk menertibkan sesuai kewenangannya masing-masing.

“Ditekankan kembali tentang pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh masing-masing pemangku kepentingan agar melaksanakan sesuai naskah yang sudah ditandatangani. Saya minta laporan yang sesungguhnya. Kepada OPD untuk mengecek kebenaran laporan yang dibuat tersebut," ujar Sambari.

Kapolres Gresik dan Dandim 0817 Gresik mengaku siap mendukung kebijakan Bupati terkait Perbup 22 tahun 2020.

“Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan para kepala OPD untuk membicarakan strategi para kepala OPD agar bisa lebih terpadu. Kami juga perintahkan kepada jajaran yang ada di bawah di tingkat Koramil untuk saling bahu-membahu dengan anggota tiga pilar yang lain," kata dia.

Seperti halnya Dandim, Kapolres Gresik juga sudah memerintahkan para Kapolsek untuk lebih giat lagi dalam menegakkan Perbup 22 dengan melaksanakan operasi bersama tiga pilar. (sdm/Diskominfo Gresik)